Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Sikap Independensi Auditor bagi Perusahaan

Diperbarui: 28 Desember 2018   22:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Oleh : Danti Adilia Pratiwi Mahasiswa D3 Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang


Dalam dunia audit, kita pasti sudah tidak asing lagi mendengar istilah independensi. Secara umum independensi sendiri artinya adalah sikap tidak memihak. Dalam pengertiannya secara luas independensi auditor adalah sikap tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen. 

Auditor mempunyai kewajiban untuk bersikap jujur tidak hanya kepada pihak manajemen saja, tetapi juga terhadap pihak ketiga sebagai pemakai laporan keuangan, seperti kreditor, pemilik maupun calon pemilik. Karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip integritas dan obyektivitas auditor.

Dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi dituntut untuk bersikap independen. Meskipun seorang auditor itu mempunyai keahlian yang tinggi tetapi dia tidak independen, maka seorang klien tersebut tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel (dapat dipercaya).

Auditor memiliki tujuan utama untuk memberi pendapat atau opini atas wajar tidaknya laporan keuangan yang disajikan oleh klien agar bisa dijadikan sebagai acuan bagi pihak--pihak yang berkepentingan untuk melakukan keputusan ekonomi. Dalam melakukan audit untuk menjaga dan meningkatkan profesinya, seorang akuntan publik diharuskan untuk selalu bersikap independen dalam arti dalam menjalankan tugasnya seorang akuntan publik tidak boleh memihak kepada siapapun, bersikap obyektif dan jujur.

Menurut Supriyono (1998) telah melakukan penelitian mengenai independensi auditor di Indonesia, penelitian ini mempelajari faktor - faktor yang mempengaruhi independensi auditor, yaitu (1) ikatan kepentingan keuangan dan hubungan usaha dengan klien; (2) persaingan antar akuntan publik; (3) pemberian jasa lain selain jasa audit; (4) lama penugasan audit; (5) besar kantor akuntan; (6) besarnya fee audit responden yang dipilih meliputi direktur keuangan perusahaan yang telah go publik, patner kantor akuntan publik, pejabat kredit bank dan lembaga keuangan non bank dan Bapepam.

Menurut Lavin dalam Novitasari (2004) yang meneliti 3 (tiga) faktor yang mempengaruhi independensi akuntan publik, yaitu: (1) ikatan keuangan dan hubungan usaha dengan klien, (2) pemberian jasa lain selain jasa audit, (3) lamanya hubungan akuntan publik dengan klien.
Menurut Shockley (1981) meneliti 4 faktor yang mempengaruhi independensi akuntan publik yang meliputi: (1) persaingan antar akuntan publik, (2) pemberian jasa konsultasi, (3) ukuran kantor akuntan publik dan (4) lamanya hubungan audit.

Menurut penelitian Supriyati, Nurmala Ahmar, Wilopo dan Suyatmini, serta Mariyati dan Arisudhana maka penulis akan meneliti 9 (sembilan) faktor yang dapat mempengaruhi independensi auditor, yaitu: (1) ikatan keuangan dan hubungan usaha dengan klien. (2) jasa-jasa lain selain jasa audit, (3) lamanya penugasan audit, (4) ukuran kantor akuntan publik, (5) persaingan antar kantor akuntan publik, (6) audit fee, dan (7) hubungan keluarga dengan responden auditor yang bekerja pada KAP; 8) pendididikan auditor; dan 9) kompetensi auditor.

Dari uraian diatas, kesimpulan faktor-faktor yang mempengaruhi independen auditor adalah (1) ikatan kepentingan keuangan dan hubungan usaha dengan klien; (2) persaingan antar akuntan publik; (3) pemberian jasa lain selain jasa audit; (4) lama penugasan audit; (5) besar kantor akuntan; (6) besarnya fee audit responden; (7) lamanya hubungan akuntan publik dengan klien; (8) hubungan keluarga dengan responden auditor yang bekerja pada KAP; (9) pendidikan auditor; (10) kompetensi auditor.

Harapannya adalah seorang auditor harus mempunyai sikap independensi, tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen. Serta seorang auditor juga harus memiliki sikap independensi yang sesuai dengan faktor-faktor independensi tersebut. Karna faktor---faktor independensi tersebut sangat mempengaruhi bagaimana sikap independensi seorang auditor terbentuk.

Sumber :
Novianty, Retty dan Indra Wijaya Kusuma, 2001, Analisis faktor-faktor yang Mempengaruhi Independensi Penampilan Akuntan Publik, JAAI volume 5 No. 1.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline