Lihat ke Halaman Asli

Agus Cahyono

Sedang Menulis ...........

DPR RI & LDII Bahas RUU Haji-Umrah

Diperbarui: 21 Agustus 2025   15:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DPR RI Bahas RUU Haji-Umrah, LDII Desak Transparansi, Kuota Tambahan, dan Digitalisasi Layanan Jamaah.(Dok.Pribadi)

Jakarta, 20 Agustus 2025 --- Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/8/2025), menghadirkan berbagai ormas Islam, termasuk Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang memberikan masukan strategis terkait tata kelola haji dan umrah.

Ketua Panja Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa fokus utama revisi UU ini adalah perbaikan pelayanan jamaah.

"Mulai tahun 2026, pelayanan haji akan dipegang langsung oleh Badan Penyelenggara Haji. Dengan adanya konsep Kampung Haji, kita ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh," ujar Singgih.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menyampaikan 10 poin krusial untuk dimasukkan dalam pembahasan RUU.

10 Usulan Strategis LDII dalam RUU Haji-Umrah:

1. Pengurangan Masa Tunggu --- di sejumlah daerah, antrean haji mencapai lebih dari 30 tahun. LDII mendesak adanya skema tambahan kuota atau kerja sama bilateral dengan Arab Saudi agar daftar tunggu dipercepat.

2. Transparansi Dana Haji --- LDII meminta laporan berkala terkait investasi dan pengelolaan dana haji oleh BPKH, agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

3. Prioritas Lansia & Disabilitas --- jamaah yang sudah lama menunggu, lansia, serta penyandang disabilitas harus diprioritaskan dengan sistem kuota khusus.

4. Digitalisasi Layanan --- penerapan aplikasi real time dan terintegrasi mulai dari pendaftaran, pelunasan, manasik, hingga pelaporan perjalanan.

5. Pengawasan Ketat PIHK & PPIU --- memperkuat regulasi terhadap penyelenggara haji yang melakukan pelanggaran seperti penipuan, gagal berangkat, atau penelantaran jamaah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline