Lihat ke Halaman Asli

Athala Parlambang

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Prabowo Menandatangani UU TNI, Mensesneg: Sudah di Meja, tinggal diundangkan

Diperbarui: 11 April 2025   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Foto Prajurit TNI  Sumber:: TNI Angkatan Laut (@_TNIAL_) / X 

Kompasiana- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dipastikan akan segera menandatangani Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI)  hasil revisi yang baru saja disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) . Meski gelombang unjuk rasa dari masyarakat terus berlangsung dan menuntut agar undang-undang tersebut dibatalkan, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Prabowo tidak memiliki keberatan terhadap draf final undang-undang tersebut.

Prasetyo mengatakan, dokumen draf UU TNI sudah berada di meja Prabowo Subianto dan akan segera ditandatangani.

"Sudah (di meja Presiden). Enggak ada masalah," kata Prasetyo kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.

"Tinggal diundangkan saja," tutur Prasetyo lagi, menjelaskan langkah setelah UU TNI ditandatangani oleh Prabowo. 

Sebelumnya RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR  RI yang dihadiri oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Meski ditentang oleh banyak kalangan masyarakat, pemerintah dan DPR RI tetap mengundangkan UU TNI, dengan percepatan proses revisi. 


Pengesahan UU TNI berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR RI yang juga memimpin Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, memaparkan hasil pembahasan revisi Undang-Undang TNI dalam rapat paripurna dan mengajukan permohonan kepada seluruh anggota dewan agar menyetujui perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.  

"Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU," kata Utut.

Sementara itu, Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna, menanyakan secara resmi kepada peserta sidang apakah rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan. Pertanyaan itu pun dijawab dengan persetujuan oleh para anggota dewan, yang berarti RUU TNI resmi disahkan menjadi undang-undang.  

"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang bersambut persetujuan dari anggota. ***

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline