** Apakah Legal Perusahaan Yang Tidak Berstatus Sebagai Advokat Pada Perseroan Terbatas Bisa Mewakili Kepentingan Hukum Perusahaan di Pengadilan ? **
==============================
Oleh karena pembahasan ini lingkupnya adalah Perseroan Terbatas, maka penting untuk kita UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, mengingat UU PT telah mengatur kewenangan Direksi sebagai organ perseroan untuk mendelegasikan / memberikan kuasa dalam hal melakukan perbuatan hukum tertentu.
Pasal 98 Ayat (1) UU PT menyatakan : "Direksi adalah organ perseroan yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan".
Lebih lanjut Pasal 103 UU PT menyatakan : "Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (orang) karyawan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana diuraikan dalam surat kuasa".
Dasar hukum pemberian kuasa juga dapat ditemukan dalam Pasal 1792 BW / KUH Perdata yang mana menyatakan : "Suatu Perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan".
Bahwa apabila kita mencermati ketentuan Pasal 1792 BW Juncto Pasal Pasal 103 UU PT tersebut, muncul pertanyaan hukum : "Apakah karyawan Perseroan yang mendapat kuasa dari Direksi dapat bertindak untuk dan atas nama Perseroan saat berperkara secara perdata di Pengadilan seperti halnya Advokat ?"
Dalam praktek persidangan perkara perdata, saat di laksanakan sidang perdana, Hakim secara Ex - Officio akan meminta wakil / kuasa dari para pihak yang berperkara (Penggugat / Tergugat, Pemohon / Termohon) untuk menunjukkan Surat Kuasa dan izin praktek sebagai Advokat atau setidaknya menunjukkan Surat Kuasa Insidentil (jika ada hubungan keluarga), jika wakil tersebut berstatus PNS yang mewakili kepentingan institusi Pemerintah, maka harus memperlihatkan Surat Tugas dan Kuasa.
Dengan demikian, Hakim dalam hal ini juga mempunyai peranan penting untuk dapat tidaknya memberikan ijin dan / atau menyatakan sah atau tidaknya kedudukan penerima kuasa guna mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa.
Selanjutnya, yang perlu diketahui lagi adalah : pasca Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait adanya penerapan sanksi pidana bagi orang yang bertindak "seolah - olah" sebagai Advokat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi (lihat Putusan MK No. 006 / PUU -- II / 2004), kemudian lebih detail lagi Mahkamah Agung dalam buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan halaman 53 F poin D telah memberi petunjuk bahwa "dalam hal perwakilan pihak - pihak yang bersengketa (perdata) di Pengadilan, maka yang dapat bertindak sebagai kuasa / wakil dari Penggugat atau Tergugat, Pemohon atau Termohon yang pihaknya merupakan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum adalah Direksi / Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum".
Dengan demikian, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa secara hukum Legal Officer / karyawan pada perusahaan berbasis Perseroan Terbatas yang tidak berstatus sebagai Advokat bisa mewakili perusahaan di pengadilan sebagai pihak yang berperkara dalam perkara perdata, dengan ketentuan harus ada Surat Kuasa dari Direksi.