Lihat ke Halaman Asli

metode ijtihad

Diperbarui: 13 Oktober 2025   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ijtihad secara umum adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang ahli (disebut Mujtahid) untuk menetapkan hukum syara' (hukum Islam) pada suatu masalah baru yang ketentuannya tidak ditemukan secara jelas dan terperinci dalam Al-Qur'an dan Hadis . Ijtihad ini sangat penting karena seiring perkembangan zaman, banyak masalah baru muncul yang membutuhkan solusi hukum.

Sumber-Sumber Hukum Islam
Sebelum membahas metode ijtihad, perlu diketahui dulu bahwa sumber hukum Islam yang utama dan disepakati oleh mayoritas ulama adalah:

Al-Qur'an: Wahyu Allah SWT yang merupakan sumber hukum pertama dan tertinggi.

Hadis/Sunnah: Segala yang berasal dari Nabi Muhammad SAW (ucapan, perbuatan, dan ketetapan) yang berfungsi menjelaskan dan merinci hukum dalam Al-Qur'an.

Ijtihad: Kedudukannya sebagai sumber hukum ketiga, yaitu upaya penggalian hukum dari kedua sumber utama di atas jika tidak ditemukan ketentuan yang jelas.

Metode-Metode Ijtihad (Teknik Penetapan Hukum)
Ada beberapa metode utama yang digunakan dalam berijtihad, termasuk Qiyas yang Anda sebutkan:

1. Qiyas (Analogi)
Qiyas adalah menetapkan hukum suatu masalah baru yang tidak ada nash-nya (ketentuan jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis) dengan membandingkannya (menganalogikannya) kepada masalah lama yang sudah ada nash hukumnya, karena ada kesamaan 'illat (alasan/sebab) hukum.

Contoh: Hukum haramnya narkotika dianalogikan (di-qiyas-kan) pada hukum haramnya khamar (minuman keras).

Masalah baru: Narkotika.

Masalah lama: Khamar, hukumnya haram (berdasarkan nash).

'Illat (sebab/alasan) hukum yang sama: Menghilangkan akal (memabukkan).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline