Lihat ke Halaman Asli

anita siahaan

Pengusahaa

Menjaga Demokrasi Konstitusional: Hukum Tata Negara di Tengah Dinamika Politik Indonesia

Diperbarui: 28 Juni 2025   16:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama: Anita Siahaan

Fakultas: Hukum

Universitas Pamulang

Di tengah perkembangan sistem demokrasi saat ini, hukum tata negara berperan lebih dari sekadar aturan tertulis tentang struktur negara. Ia menjadi cermin dari nilai-nilai fundamental seperti demokrasi, keadilan, dan kedaulatan rakyat. Konstitusi khususnya UUD 1945, menjadi pijakan utama dalam membentuk tatanan kehidupan bernegara di Indonesia. Namun, realitas politik yang terus berubah sering kali menantang pelaksanaan hukum tata negara secara ideal.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama: Apakah hukum tata negara masih mampu menjaga demokrasi secara konstitusional, atau justru terseret menjadi alat pembenar bagi kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat?

Makna Strategis Hukum Tata Negara dalam Kehidupan Berbangsa

Hukum tata negara adalah cabang hukum yang mengatur bagaimana negara diorganisasi siapa yang memegang kekuasaan, bagaimana hubungan antar lembaga, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan secara sah. Di Indonesia, semua itu berakar dari UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi.

Sejak era reformasi 1998, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami transformasi besar. Empat kali amandemen konstitusi telah membawa perubahan signifikan: pemilihan presiden secara langsung, pembentukan Mahkamah Konstitusi, penguatan fungsi DPR, dan otonomi daerah menjadi tonggak utama reformasi hukum tata negara. Namun, apakah perubahan tersebut telah benar-benar memperbaiki tata kelola kekuasaan di Indonesia?

Faktanya, perubahan struktur tidak selalu sejalan dengan perubahan budaya politik. Demokrasi prosedural memang telah berjalan, tapi demokrasi substantif---di mana aspirasi rakyat sungguh-sungguh menjadi penentu arah kebijakan masih kerap terhambat oleh berbagai kepentingan politik elit.

Tantangan Nyata dalam Praktik Ketatanegaraan

Salah satu persoalan mendasar yang kita hadapi hari ini adalah ketimpangan antara teks konstitusi dan praktik politik. Idealnya, konstitusi menegaskan pentingnya pembagian kekuasaan (checks and balances), independensi lembaga negara, serta partisipasi masyarakat. Namun, dalam praktik, prinsip-prinsip ini sering kali dikalahkan oleh dinamika kekuasaan yang pragmatis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline