Menurut pemahaman saya, Ushul Fiqih itu berkembang dalam beberapa tahap. Pertama, pada masa Nabi Muhammad SAW, hukum-hukum Islam diturunkan langsung lewat Al-Quran dan Hadits. Nah, para sahabat lantas menganalisis dan memahami hukum-hukum itu, lalu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka juga berperan penting dalam menyampaikan dan menjelaskan ajaran Nabi.
Setelah itu, pada masa tabi'in, para ulama mulai mengembangkan metode buat memahami dan menafsirkan hukum-hukum Islam. Kemudian, pada masa kodifikasi, para ulama mengumpulkan dan menyusun kaidah-kaidah Ushul Fiqih dalam kitab-kitab yang sistematis. Ini bantu umat Islam buat memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan lebih baik.
Jadi, Ushul Fiqih itu semacam metode buat memahami hukum-hukum Islam yang ada dalam Al-Quran dan Hadits, biar kita bisa mengaplikasikannya dengan tepat dalam kehidupan sehari-hari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI