Kemenham Dukung Pembangunan Kecerdasan Artifisial yang Beretika dan Berbasis HAM
JAKARTA --- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM melalui Petugas Pengolah Informasi dan Media, Alif Arjuli, mengikuti Rapat Pembahasan Masukan Kementerian/Lembaga (K/L) atas Strategi, Program, dan Kegiatan pada Arah Kebijakan 2 (Pengembangan Inovasi) dalam rangka penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (10/10).
Rapat ini membahas strategi pengembangan inovasi di bidang kecerdasan artifisial (AI) yang sejalan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Kemenham menegaskan komitmennya bahwa pembangunan AI harus berpusat pada manusia (human-centered), dengan menempatkan manusia sebagai pusat nilai dan tujuan.
"Kecerdasan artifisial yang sejati bukan hanya cerdas secara algoritma, tetapi juga bijak secara moral. Masa depan yang kita inginkan bukan sekadar dunia yang canggih, melainkan dunia yang tetap manusiawi," tegas Alif Arjuli perwakilan Kemenham dalam forum tersebut.
Dalam rapat tersebut Kemenham menyoroti bahwa pengembangan AI harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar HAM, antara lain: Hak atas privasi, karena data pribadi merupakan bagian dari martabat manusia yang wajib dilindungi.
Selain itu, Hak untuk tidak didiskriminasi, agar sistem AI tidak memperkuat bias atau ketidakadilan sosial. Dan juga Hak atas kebebasan berekspresi dan pekerjaan, agar manusia tetap menjadi subjek yang menentukan arah teknologi, bukan sekadar objek penggunaannya, imbuh Alif Arjuli.
Melalui arah kebijakan Pengembangan Inovasi (Kebijakan 2), Perwakilan dari Komdigi memaparkan sejumlah strategi, antara lain Harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional untuk mendorong interoperabilitas data melalui Satu Data Indonesia dan SPBE; Akselerasi inovasi dengan pendekatan open innovation dan penguatan sandbox AI; Keterlibatan aktif kelompok rentan, perempuan, disabilitas, dan masyarakat adat dalam perancangan dan evaluasi produk AI.
Lebih lanjut dari Komdigi menjelaskan arah kebijakan pembangunan Kecerdasan Artifisial, yaitu Pengembangan instrumen pembiayaan inovatif seperti Sovereign AI Fund dan blended financing; Penguatan kolaborasi internasional dan pemberdayaan talenta AI nasional melalui keterlibatan diaspora Indonesia.
Beberapa tindak lanjut penting yang disepakati dalam rapat ini antara lain: Kemenham berperan aktif dalam inovasi AI yang inklusif, terutama bagi kelompok rentan; Dukungan anggaran lintas K/L mulai tahun 2026 melalui koordinasi dengan Kominfo, Bappenas, dan Kemenkeu; Penyusunan indikator kinerja bersama serta integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan AI dan Satu Data Indonesia; Penyusunan Peraturan Presiden tentang KPBU dan Pedoman Etika AI bersama Kementerian Hukum; Integrasi lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam mekanisme pengawasan sistem AI nasional. Langkah-langkah tersebut menjadi fondasi menuju ekosistem kecerdasan artifisial Indonesia yang berdaya saing global, inklusif, dan beretika.
Untuk diketahui, dalam rapat tersebut, Komdigi membentuk Tim Gugus Tugas Pembangunan Kecerdasan Artifisial Nasional yang beranggotakan K/L terkait, termasuk Kemenham, untuk memastikan kemajuan teknologi sejalan dengan regulasi, etika, dan perlindungan HAM.