Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

Cicak Lawan 'Buaya dan Kura-kura'

Diperbarui: 24 Juni 2015   20:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Trilogi "Cicak vs Buaya" episode 3 sepertinya segera dimulai. Upaya pelemahan KPK terus dilakukan, padahal tanpa dilemahkan pun KPK memang sudah lemah. Dengan alasan untuk memperbaiki sistem di KPK, agaknya DPR perlu "Mengorek" imformasi dari mantan Penyidik KPK dari Polri.

Adakah kaitannya rencana semua ini dengan mundurnya para Penyidik KPK dan kembali ke Polri, dan para mantan penyidik ini diundang oleh Komisi III DPR untuk mengadakan rapat tertutup demi membahas sistem penyadapan KPK yang selama ini dianggap bertentangan dengan KUHP.

Menurut Anggota Komisi III DPR, Buchori Yusuf, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2012), "Dipandang dari sistem penyadapan KPK tidak sesuai dengan yang di KUHAP, karena sifatnya general, tidak perlu izin. Bisa menyadap berkenaan dengan pejabat negara yang bahkan baru diduga, dicurigai sebagai tersangka. Ataupun itu kan tidak semua seharusnya bisa disadap,"

Keistimewaan KPK dalam hal penyadapan sepertinya menjadi persoalan bagi Komisi III DPR, dan dibandingkan dengan sistem penyadapan yang ada di kepolisian. Seperti yang dikatakan Buchori lebih lanjut,
"Kapan orang bisa disadap itu berbeda, kalau di Kepolisian ketika orang itu sudah dijadikan tersangka, tapi kalau di KPK penyadapan dilakukan pada orang yang dalam proses dijadikan tersangka," paparnya.

Agak aneh memang apa yang dipersoalkan oleh Komisi III DPR ini, dan kenapa pula persoalan seperti ini harus ditanyakan dengan Mantan Penyidik KPK, kenapa tidak dirapatkan dengan para Pimpinan KPK. Padahal UU KPK terkaita hak istimewa KPK dalam penyadapan tersebut juga sudah sama-sama disetujui oleh Komisi Hukum DPR, lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan.

Secara diplomatis boleh saja DPR mengatakan bahwa hanya ingin memperbaiki sistem yang ada di KPK, bukan mencari kelemahan KPK, tapi kalau sampai merevisi UU KPK terkait hak penyadapan, jelas DPR akan dianggap bukan saja mencari kelemahan KPK, tapi juga berusaha melemahkan KPK.

Kalau sudah begini, trilogi Cicak vs Buaya, bukan saja Cicak vs Buaya, tapi Cicak pun sudah vs Buaya dan Kura-kura. Episode 3 dari trilogi ini ceritanya sudah lebih meluas, perseteruan KPK bukan saja sama Polri, tapi juga sudah dengan DPR.

Sumber berita :
-http://nasional.kompas.com/read/2012/11/22/18250980/DPR.Panggil.Eks.Penyidik.KPK.Ada.Apa

-http://m.detik.com/news/read/2012/11/22/154516/2098450/10/info-dari-eks-penyidik-anggota-dpr-penyadapan-kpk-tak-sesuai-kuhap?9922022




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline