Lihat ke Halaman Asli

Aidhil Pratama

TERVERIFIKASI

ASN | Narablog

Knalpot Brong Pemicu Konflik Jalanan, Antara Aturan dan Solusi

Diperbarui: 1 Agustus 2025   12:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi knalpot brong. (KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Suara bising knalpot brong bukan gangguan. Ia pemicu keributan jalanan (Tirto.id, 2024). Banyak insiden kekerasan dipicu kebisingan ini. Kejadian di Boyolali dan Cikarang buktinya (Detik.com, 2023). Masalahnya lebih dari polusi suara.

Akar Masalah Knalpot Brong

Knalpot brong sering dianggap pemicu. Namun, penggunaan knalpot bising simbol perilaku. Seperti sikap arogan pengendara. 

Itu sering memperparah situasi. Konflik mungkin muncul dari rasa tidak hormat. Knalpot brong pemicu frustrasi yang sudah ada (Tempo.co, 2023).

Aturan mengenai knalpot sebetulnya sudah ada. Itu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Regulasi ini tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Hukumonline.com, 2022; Peraturan BPK, 2009). 

Pasal 285 menyebutkan sanksi bagi pelanggar. Denda hingga Rp250.000 berlaku. Kurungan selama satu bulan juga bisa (Gridoto.com, 2024; PID Kepri Polri). 

Ada pula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Yaitu Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019. Ini menentukan batas kebisingan kendaraan bermotor. 

Aturan ini menetapkan batas maksimal 77 dB. Ini berlaku untuk motor di bawah 80 cc. Batas 80 dB untuk motor 80-175 cc. Lalu 83 dB untuk motor di atas 175 cc (Radar Kediri, 2024; Otomotif Kompas, 2023).

Polisi sering melakukan razia. Razia ini di berbagai daerah. Jumlah pengguna knalpot brong tidak berkurang. Pengurangan drastis tidak terlihat (Tempo.co, 2024; Polres Grobogan). 

Ini menimbulkan pertanyaan besar. Efektivitas penegakan hukum dipertanyakan. Apakah paradigma edukasinya sudah tepat?

Salah satu masalahnya adalah definisi. Definisi ini rancu dalam undang-undang. Undang-undang tidak merinci spesifik. Apa itu "knalpot brong" tidak jelas. Hanya disebut "tidak memenuhi persyaratan teknis." Juga "tidak laik jalan" (Media Justitia). 

Ini membuat penegakan di lapangan ambigu. Masyarakat awam sulit membedakan. Antara knalpot aftermarket dan knalpot brong. Keduanya sama-sama bersuara keras (Otomotif Kompas, 2024; Otomotifnet Gridoto, 2024).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline