Lihat ke Halaman Asli

Aidhil Pratama

TERVERIFIKASI

ASN | Narablog

Karhutla Berkelanjutan? Penegakan Hukum dan Kebijakan Harus Kompak

Diperbarui: 12 Mei 2025   11:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kolaborasi lintas sektor dalam mengurangi karhutla.(Dibuat oleh ChatGPT)

Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi lintas sektor penting dalam menanggulangi karhutla secara efektif.

Di Indonesia, karhutla adalah masalah yang terus berulang. Setiap tahun, kebakaran merusak ribuan hektar hutan. Ini juga memperburuk kualitas udara dan berdampak pada ekonomi. 

Berdasarkan data 9 Mei 2025, terdeteksi 184 titik panas. Titik panas ini berpotensi menyebabkan kebakaran di Riau, Sumatera Utara, dan Aceh. 

Meski ada penurunan 61% dibandingkan tahun lalu, karhutla masih menjadi ancaman. Penanganannya membutuhkan solusi lebih komprehensif. 

Mengapa masalah ini belum bisa diselesaikan? Salah satu penyebab utama adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Pilar Utama Penanggulangan Karhutla

Salah satu langkah kunci dalam menanggulangi karhutla adalah penegakan hukum. Meski ada regulasi yang mengatur, penerapan sanksi sering tidak maksimal. 

Undang-Undang Nomor 32/2009 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku yang terbukti membakar lahan bisa dikenakan denda Rp10 miliar. 

Mereka juga bisa dipenjara hingga 10 tahun. Namun, data menunjukkan banyak perusahaan terlibat pembakaran lahan. Perusahaan kelapa sawit seringkali belum mendapatkan sanksi yang cukup berat.

Kebakaran ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang luar biasa. Namun, korporasi yang terlibat sering hanya dikenakan sanksi ringan. 

Misalnya, perusahaan yang lahan konsesinya terbakar hanya diberikan peringatan. Mereka juga sering dikenakan denda kecil yang tidak memberikan efek jera. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline