Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Karhutla Berkelanjutan? Penegakan Hukum dan Kebijakan Harus Kompak

13 Mei 2025   09:00 Diperbarui: 12 Mei 2025   11:13 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kolaborasi lintas sektor dalam mengurangi karhutla.(Dibuat oleh ChatGPT)

Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi lintas sektor penting dalam menanggulangi karhutla secara efektif.

Di Indonesia, karhutla adalah masalah yang terus berulang. Setiap tahun, kebakaran merusak ribuan hektar hutan. Ini juga memperburuk kualitas udara dan berdampak pada ekonomi. 

Berdasarkan data 9 Mei 2025, terdeteksi 184 titik panas. Titik panas ini berpotensi menyebabkan kebakaran di Riau, Sumatera Utara, dan Aceh. 

Meski ada penurunan 61% dibandingkan tahun lalu, karhutla masih menjadi ancaman. Penanganannya membutuhkan solusi lebih komprehensif. 

Mengapa masalah ini belum bisa diselesaikan? Salah satu penyebab utama adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Pilar Utama Penanggulangan Karhutla

Salah satu langkah kunci dalam menanggulangi karhutla adalah penegakan hukum. Meski ada regulasi yang mengatur, penerapan sanksi sering tidak maksimal. 

Undang-Undang Nomor 32/2009 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku yang terbukti membakar lahan bisa dikenakan denda Rp10 miliar. 

Mereka juga bisa dipenjara hingga 10 tahun. Namun, data menunjukkan banyak perusahaan terlibat pembakaran lahan. Perusahaan kelapa sawit seringkali belum mendapatkan sanksi yang cukup berat.

Kebakaran ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang luar biasa. Namun, korporasi yang terlibat sering hanya dikenakan sanksi ringan. 

Misalnya, perusahaan yang lahan konsesinya terbakar hanya diberikan peringatan. Mereka juga sering dikenakan denda kecil yang tidak memberikan efek jera. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun