Delapan puluh tahun yang lalu, bangsa ini memproklamasikan kemerdekaannya---membebaskan diri dari belenggu penjajahan. Hari ini, kemerdekaan itu hadir dalam bentuk yang lebih luas: kemerdekaan bersuara, kemerdekaan berpikir, dan kemerdekaan berinovasi.
Masyarakat Indonesia kini memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, dan memperjuangkan aspirasi. Namun, kemerdekaan bersuara bukan berarti bebas tanpa batas; ia berjalan beriringan dengan ilmu hukum yang menjadi pagar keadilan. Hukum menjaga agar kebebasan tidak berubah menjadi kekacauan, dan agar suara yang berbeda tetap bisa berdampingan dalam harmoni.
Di sisi lain, teknologi telah membuka gerbang baru kemerdekaan. Internet, kecerdasan buatan, dan inovasi digital menjadikan jarak tak lagi penghalang. Informasi, pengetahuan, dan gagasan dapat mengalir lintas wilayah, bahkan lintas dunia, dalam hitungan detik. Teknologi memberi kekuatan pada rakyat untuk belajar, berkolaborasi, dan bersaing di tingkat global.
Kemerdekaan bersuara, hukum, dan teknologi adalah tiga pilar kemerdekaan modern. Dengan suara yang merdeka, hukum yang adil, dan teknologi yang dikuasai, Indonesia akan berdiri tegak sebagai bangsa yang berdaulat, maju, dan bermartabat di mata dunia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI