Mohon tunggu...
Dewa Ketut Suharjana
Dewa Ketut Suharjana Mohon Tunggu... Wirausaha

Wirausaha

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selamat Datang Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

18 Oktober 2025   05:14 Diperbarui: 18 Oktober 2025   05:56 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Beberapa saat lalu, ramai di media mengenai pembelian kapal induk Italia oleh Indonesia. Riuh rendah suara keluar berseliweran, ada yang mendukung dan ada yang bersilang pendapat, masing-masing dengan alasan dan pendapatnya masing-masing.

Harga 3,9 T rupiah adalah harga yang mahal untuk kapal induk berusia sekitar 41 tahun itu. Dibangun tahun 1981 dan selesai 1983. Itu kata para oponen. Apalagi teknologinya pun pasti sudah tertinggal dan bisa dikatakan kapal penjelajah pengangkut pesawat ini disebut sebagai besi tua. Dengan dana segitu besar, lebih baik membangun kapal baru.

Tapi benarkah mahal? Benarkah besi tua? Benarkah pembelian kapal penjelajah pengangkut kapal ini adalah keputusan yang salah? Benarkah ini hanya mentalitas negara berkembang yang membeli persenjataan dan alutsista hanya untuk pamer? Benarkah lebih baik membangun kapal induk baru? Tulisan pendek ini akan mengupas hal ini.

Laut Natuna Utara.

Dinukil dari Buku Putih Keamanan Maritim 2024, tahukah pembaca bahwa ada lebih dari 500 kali kejadian masuknya kapal asing terutama dari negara Vietnam dan China, ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Bahkan pernah kejadian pada bulan januari 2020, ada 63 kapal nelayan China masuk dan mengambil ikan di wilayah ZEE kita. Kapal nelayan itu dikawal oleh 4 kapal patrol kelas menengah dari negara tersebut. Kejadian tersebut berlangsung dalam 7 hari.

Tahukah anda bahwa untuk mengusir kesemua kapal tersebut plus empat kapal patrol coast guard negara asing tersebut, kita hanya mngirim satu kapal patrol ringan? Tahukah anda bahwa ada kehilangan sebesar 20M dollar/tahun akibat illegal fishing di Lautan Natuna Utara? Itu berarti kita kehilangan sekitar Rp 26 Triliun per tahun. Kalau sepuluh tahun maka kita kegilangan 200 miliar dollar.

Itu semua bisa terjadi karena adanya pengakuan sepihak perdasarkan garis khayal Nine-Dash Line. Garis khayal inilah penyebab utama bukan saja kita kehilangan Rp 26 Triliun per tahun, namun juga pelecehan karena kapal negara asing bersimaharajalela di lautan Indonesia, tanpa kita mampu mengusir mereka.

Karena itu, untuk menghilangkan semua kejadian diatas, untuk mencegah kekayaan alam kita diambil negara lain, maka penguasaan atas kontrol maritim di laut Natuna Utara mutlak harus berada sepenuhnya ditangan kita. Dengan adanya Kapal Induk Garibaldi yang ditugaskan menjaga batas ZEE kita di Laut Natuna Utara, dengan sekali kepret maka nelayan asing dan kapal Coast Guard mereka akan ngacir lari terbirit-birit.

Yuk kita bandingkan harga Garibaldi yang Rp 3,9 T, dengan sedikit renovasi dan menambah teknologi dan peralatan serta alutsista pendukung baru, mungkin akan habis total sekitar Rp 6-7T. Namun kita sudah langsung bisa memakai dan memanfaatkan kapal tersebut di Laut Natuna Utara. Bandingkan dengan pembuatan kapal baru yang seharga Rp 12T dan masa pemesanan, pembuatan sampai selesai memakan waktu 10 tahun.

Jika kita beli Garibaldi, dengan harga total hanya Rp 6-7T namun sudah langsung beroperasi. Sudah bisa mencegah pencurian ikan, sudah bisa mencegah kehilangan Rp 26 T per tahun. Jika kita membeli kapal induk baru, selain lebih mahal juga baru akan bisa dimanfaatkan sepuluh tahun lagi, artinya kita akan kehilangan 200M dollar dulu, baru bisa bertugas. Bandingkan secara ekonomi saja.

So, selamat datang Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke armada tempur Indonesia, selamat bertugas menjaga Ibu Pertiwi. (DKS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun