Dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di sekolah, kita sering menjumpai kebingungan dalam membedakan tiga istilah yang tampak serupa namun sesungguhnya memiliki struktur dan fungsi yang berbeda: intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Sayangnya, ketiga komponen ini kerap dicampuradukkan, baik dalam perencanaan kegiatan maupun pelaporannya, sehingga mengaburkan fungsi pendidikan yang seharusnya terstruktur dan sistematis.
Dalam Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler, ditegaskan bahwa ketiganya merupakan satuan kegiatan yang berbeda secara fungsi dan tujuan, namun saling melengkapi dalam membentuk karakter dan kompetensi peserta didik secara utuh.
Intrakurikuler: Kegiatan Utama Pembelajaran
Kegiatan intrakurikuler adalah seluruh kegiatan inti yang dilakukan di dalam kelas berdasarkan struktur kurikulum nasional. Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh peserta didik dan menjadi bagian dari penilaian hasil belajar. Contoh kegiatan intrakurikuler adalah:
Pembelajaran mata pelajaran seperti Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, PPKn, dan lainnya.
Kegiatan evaluasi harian, penilaian tengah semester, dan ujian akhir.
Intrakurikuler merupakan ruang utama bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi dasar, sebagaimana tertuang dalam Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013.
Kokurikuler: Pendalaman dan Penguatan Pembelajaran
Kokurikuler adalah kegiatan tambahan yang masih berkaitan langsung dengan mata pelajaran tertentu. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman konsep atau memberi pengalaman praktik yang tidak bisa dijangkau sepenuhnya dalam kegiatan intrakurikuler. Contoh kokurikuler antara lain:
Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5).