"Demokrasi akan menguji integritas penyelenggara dan peserta pemilu pada pemungutan suara ulang"-Amirullah Bandu-
Dalam perhelatan pemilihan umum serentak tahun 2024 ini, terdapat beberapa Pemungutan Suara Ulang atau lebih dikenal dengan istilah PSU dilakukan di berbagai TPS di seluruh wilayah Indonesia.Â
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Proses PSU adalah proses dimana pemilihan umum atau pemungutan suara yang sebelumnya telah dilakukan diulang kembali.Â
Pemungutan suara ulang biasanya dilakukan ketika terdapat keraguan atau kontroversi terkait hasil pemilihan, seperti adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum, atau ketidaksesuaian prosedur pemilihan.
Proses PSU dapat dilakukan dalam berbagai tingkatan, mulai dari tingkat lokal hingga tingkat nasional. Pemungutan suara ulang dapat dilakukan secara keseluruhan atau hanya di beberapa daerah atau tempat pemilihan tertentu yang terdapat masalah atau sengketa.
Secara umum, tujuan dari PSU adalah pertama, memastikan keadilan: Salah satu tujuan utama dari pemungutan suara ulang adalah untuk memastikan keadilan dalam pemilihan.Â
Dengan melakukan pemungutan suara ulang, kesalahan atau ketidaksempurnaan yang terjadi dalam pemilihan sebelumnya dapat diperbaiki. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Kedua, mengatasi kontroversi atau sengketa: Pemungutan suara ulang juga dilakukan untuk mengatasi kontroversi atau sengketa yang muncul terkait hasil pemilihan.Â
Dalam situasi dimana terdapat dugaan kecurangan, pelanggaran hukum, atau ketidaksesuaian prosedur, pemungutan suara ulang dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan memulihkan kepercayaan publik.
Ketiga, mencerminkan kehendak pemilih: Melalui pemungutan suara ulang, diharapkan hasil pemilihan akan lebih akurat dan mencerminkan kehendak sebenarnya dari pemilih.Â
Dengan memberikan kesempatan bagi pemilih untuk memberikan suara mereka kembali, pemungutan suara ulang dapat menghasilkan hasil yang lebih representatif dan memastikan bahwa suara setiap pemilih dihitung dengan benar.
Keempat, Menjaga integritas sistem pemilihan: Pemungutan suara ulang juga merupakan langkah untuk menjaga integritas sistem pemilihan.Â
Dengan mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan atau kekurangan yang terjadi, pemungutan suara ulang membantu memastikan bahwa pemilihan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bahwa prosesnya transparan dan adil.
Kelima, Memastikan keabsahan hasil pemilihan: Dengan melakukan pemungutan suara ulang, hasil pemilihan yang diperoleh diharapkan lebih valid dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
Dalam sebuah kebijakan, selain dampak positif, juga tidak bisa dihindari dampak negatif yang akan hadir pula secara bersamaan dapat terjadi. Begitupun pada pemungutan suara ulang, ada beberapa dampak buruk yang mungkin terjadi, antara lain:
Pertama, Biaya tambahan: Pemungutan suara ulang membutuhkan sumber daya tambahan, seperti anggaran, personel, dan logistik. Biaya ini dapat menjadi beban tambahan bagi pemerintah atau badan penyelenggara pemilihan.Â
Jika pemungutan suara ulang dilakukan secara terus-menerus, dampaknya dapat menguras sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik lainnya.
Kedua, Ketidakpastian dan ketidakstabilan: Pemungutan suara ulang dapat menciptakan ketidakpastian dan ketidakstabilan dalam proses pemilihan.Â
Hasil pemilihan yang tidak jelas atau berubah-ubah dapat memicu ketegangan politik dan sosial. Selain itu, pemungutan suara ulang yang terus-menerus dapat memperpanjang periode ketidakpastian dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
Ketiga, Menurunkan kepercayaan publik: Jika pemungutan suara ulang terjadi terlalu sering atau terdapat tindakan yang tidak transparan atau tidak adil dalam prosesnya, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan dan pemerintah.Â
Pemilih mungkin merasa frustrasi dan kehilangan keyakinan bahwa suara mereka benar-benar dihitung dan dihormati.
Keempat, Potensi penyalahgunaan: Dalam beberapa kasus, pemungutan suara ulang dapat menjadi kesempatan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan atau kecurangan.Â
Misalnya, pemilih dapat dipengaruhi atau ditekan untuk memberikan suara yang tidak sesuai dengan kehendak mereka. Hal ini dapat merusak integritas pemilihan dan menciptakan ketidakadilan.
Kelima, Memperpanjang proses pemilihan: Pemungutan suara ulang dapat memperpanjang proses pemilihan dan mengganggu jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini dapat menghambat implementasi kebijakan atau pengambilan keputusan yang penting.Â
Selain itu, pemungutan suara ulang yang berlarut-larut juga dapat mengurangi minat dan partisipasi pemilih, karena mereka mungkin merasa lelah atau kehilangan kepercayaan terhadap proses pemilihan.
Meskipun ada dampak buruk yang dapat terjadi, penting untuk diingat bahwa pemungutan suara ulang juga dapat memperbaiki kesalahan dan memastikan keadilan dalam pemilihan.Â
Oleh karena itu, penting untuk menjaga transparansi, integritas, dan kepercayaan publik dalam setiap proses pemungutan suara ulang.
Mamuju, 25/2/2024