Dalam situasi dimana terdapat dugaan kecurangan, pelanggaran hukum, atau ketidaksesuaian prosedur, pemungutan suara ulang dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan memulihkan kepercayaan publik.
Ketiga, mencerminkan kehendak pemilih: Melalui pemungutan suara ulang, diharapkan hasil pemilihan akan lebih akurat dan mencerminkan kehendak sebenarnya dari pemilih.Â
Dengan memberikan kesempatan bagi pemilih untuk memberikan suara mereka kembali, pemungutan suara ulang dapat menghasilkan hasil yang lebih representatif dan memastikan bahwa suara setiap pemilih dihitung dengan benar.
Keempat, Menjaga integritas sistem pemilihan: Pemungutan suara ulang juga merupakan langkah untuk menjaga integritas sistem pemilihan.Â
Dengan mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan atau kekurangan yang terjadi, pemungutan suara ulang membantu memastikan bahwa pemilihan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bahwa prosesnya transparan dan adil.
Kelima, Memastikan keabsahan hasil pemilihan: Dengan melakukan pemungutan suara ulang, hasil pemilihan yang diperoleh diharapkan lebih valid dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
Dalam sebuah kebijakan, selain dampak positif, juga tidak bisa dihindari dampak negatif yang akan hadir pula secara bersamaan dapat terjadi. Begitupun pada pemungutan suara ulang, ada beberapa dampak buruk yang mungkin terjadi, antara lain:
Pertama, Biaya tambahan: Pemungutan suara ulang membutuhkan sumber daya tambahan, seperti anggaran, personel, dan logistik. Biaya ini dapat menjadi beban tambahan bagi pemerintah atau badan penyelenggara pemilihan.Â
Jika pemungutan suara ulang dilakukan secara terus-menerus, dampaknya dapat menguras sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik lainnya.
Kedua, Ketidakpastian dan ketidakstabilan: Pemungutan suara ulang dapat menciptakan ketidakpastian dan ketidakstabilan dalam proses pemilihan.Â
Hasil pemilihan yang tidak jelas atau berubah-ubah dapat memicu ketegangan politik dan sosial. Selain itu, pemungutan suara ulang yang terus-menerus dapat memperpanjang periode ketidakpastian dan mengganggu stabilitas pemerintahan.