Mohon tunggu...
Amirudin sip
Amirudin sip Mohon Tunggu... Penulis - #pasartradisionalrakyat

Pembaca and Penulis bmc

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Duluan Mana Pasar Tradisional atau Peraturannya?

11 Oktober 2023   13:44 Diperbarui: 11 Oktober 2023   13:55 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
edit pribadi di canva

Dengan adanya bukti dokumentasi tentang pasar-pasar di masa lalu sebelum kemerdekaan Indonesia menjadi tempat penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat dan menjadi saksi sejarah bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan, pasar-pasar tersebut tetap berperan penting dalam pembangunan ekonomi negara baru Indonesia.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, secara penyebutan pasar tradisional di dalam peraturan pemerintah memang belum ada pada saat itu. Namun secara implisit peraturan yang relevan dengan pasar tradisional ada terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :

1. Pasal 27 Ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini termasuk hak untuk terlibat dalam usaha perdagangan dan bisnis, yang mencakup pedagang-pedagang di pasar tradisional.

2. Pasal 33 Ayat (2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal ini mengatur mengenai perekonomian nasional dan menyebutkan bahwa sektor ekonomi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Meskipun ini lebih berfokus pada sektor-sektor strategis, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan melindungi pasar tradisional agar mereka berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.

Keberadaan pasar tradisional lebih dulu ada sebelum kemerdekaan Indonesia, setelah kemerdekaan RI ada beberapa pasal di               UUD 1945 yang berkaitan dengan pasar tradisional. Sehingga dengan dasar hukum yang diberikan oleh UUD 1945, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan dan melindungi pasar tradisional, serta memastikan bahwa pedagang tradisional memperoleh hak-hak mereka dalam menjalankan usaha mereka. Selain itu, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengatur pasar-pasar tradisional agar sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan, yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai fokus utama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun