Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Jangan Bertransaksi Menggunakan WiFi Gratisan

8 Mei 2019   11:01 Diperbarui: 8 Mei 2019   11:03 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari infobekasi.co.id

Di bulan puasa khususnya mendekati lebaran atau hari raya, sangat banyak tawaran menggiurkan dari toko online untuk menarik minta pembeli. Ada yang memberikan diskon besar-besaran, tawaran beli satu gratis satu, ada yang memberikan cash back, juga ada yang memberikan macam-macam bonus. Hal ini membuat transaksi meningkat, termasuk transaksi yang pembayarannya secara online seperti mobil banking dan internet banking.  

Kemajuan teknologi memungkinkan transaksi dengan sangat mudah, bisa dilaksanakan dimana saja, hanya dengan menggunakan smartphone. Sedang di cafe sambil minum kopi bisa melihat-lihat toko online dengan wifi gratisan. Lagi rekreasi di taman bisa sambil browsing berbagai produk dengan wifi gratisan. Menunggu istri yang sedang belanja di mall, juga sambil melihat-lihat toko online dengan wifi gratisan. Dengan beberapa langkah saja, kita bisa membeli barang atau produk yang diinginkan. Bila kita melakukan yang demikian, maka sangat berpotensi menjadi korban kejahatan khususnya kejahatan digital perbankan.    

Tidak jadi masalah jika transaksi pembelian dilakukan dengan jaringan internet pribadi karena keamanannya langsung dijamin oleh provider seluler. Namun sanagt berbahaya jika transaksi menggunakan wifi gratisan yang disediakan di tempat umum. Data-data penting khususnya yang terkait keuangan/perbankan bisa dibobol para penjahat berteknologi canggih. Minimal dalam gadget kita akan ditanamkan malware atau virus yang tinggal menunggu kesempatan untuk mengambil data-data penting lalu mengirimkannya kepada penjahat.

Sangat tidak disarankan bertransaksi dalam jaringan internet yang berasal dari wifi gratisan, terutama di tempat umum/publik. Wifi gratisan tidak terjamin keamanannya sehingga bisa dibobol lalu digunakan untuk mengakses perangkat yang terhubung ke wifi. Para penjahat juga bisa membuat wifi gratisan yang namanya mirip bahkan sama persis dengan wifi gratisan. Tujuannya agar banyak diakses sehingga makin banyak yang masuk dalam perangkap sehingga gadgetnya bisa diintip dan dicuri data-data pentingnya. Atau setidaknya penjahat akan menanamkan malware atau virus pencuri data dalam smartphone.

Bukan berarti tidak boleh mengakses wifi gratisan di tempat umum. Apalagi jika memang tidak memiliki kuota internet sendiri atau ingin menghemat kuota data. Jika memang menggunakan wifi gratisan via gadget maka sebaikanya tidak melakukan transaksi jual beli, transaksi perbankan, ataupun penggantian user/password. Juga hindari mengakses website penting seperti yang dimiliki oleh perusahaan tempat kita bekerja. Lebih bagus lagi jika dalam smartphone terpasang anti virus atau anti malware.  

Selain itu, jangan pernah meninggalkan gadget walaupun hanya sebentar, walaupun ada petugas atau teman yang mengawasi. Dan alangkah baiknya jika gadget yang dimiliki khususnya smartphone android, tidak dilakukan root atau jailbreak. Root atau jailbreak bisa dilakukan dengan  menggunakan aplikasi maupun secara manual.

Roots atau jailbreak berarti menghilangkan batasan-batasan keamanan dalam smartphone yang sudah diseting sedemikian rupa oleh pabrik untuk melindungi sistem dan data-data. Gadget yang telah diroot atau jailbreak bisa dengan mudah diutak-atik, diubah oleh siapa saja yang terhubung, termasuk saat menggunakan internet melalui wifi gratisan.

Lebih baik waspada daripada celaka. Lebih baik mencegah daripada terjadi hal-hal yang merugikan. Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun