Mohon tunggu...
Amira Khoirunnisa
Amira Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Bismillahirrahmanirrahim Fighting!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian HAM dan Beberapa Contoh Pelangaran HAM

6 Januari 2022   07:03 Diperbarui: 6 Januari 2022   07:07 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen FH Unissula)

Amira Khoirunnisa (Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, FBIK Unissula)

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia ialah suatu hak yang dimiliki seseorang sejak ia diciptakan dan setiap manusia tersebut wajib memiliki hak atas hidup, hak atas memiliki, dan hak atas mengeluarkan pendapat.

Ada berbagai macam HAM:

Hak asasi pribadi (personal rights), Hak asasi ekonomi (property rights), Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), Hak asasi politik (political rights), Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights), Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights).

Banyak contoh dari pelanggaran HAM, seperti Penembakan Misterius (1982-1986), merupakan operasi rahasia penangkapan dan pembunuhan orang-orang yang di duga menggangu ketentraman masyarakat pada masa kepresidenan Seoharto. Tragedi Talangsari (1989), tragedi ini terjadi di Lampung pada 7 Februari 1989. Kelompok Warsidi dituduh dan mendapatkan perlakuan buruk dari militer dan polisi yang menyebabkan terjadinya pembantaian dan ada sekitar 130 orang yang tewas dan 229 lainnya dianiaya.

Tragedi Trisakti (1998), tragedi ini selalu dikenang. Pada 12 Mei, terjadi penembakan terhadap mahasiswa di Trisakti dan ada 4 korban jiwa atas tragedi tersebut. Kekejaman Hitler di Jerman, pembantaian ini dikenal dengan sebutan "The Holocaust", yang merupakan pembantaian terhadap kaum Yahudi. Dalam waktu 4 tahun sudah ada sekitar 6 juta orang Yahudi yang tewas. Setiap ada orang Yahudi yang tinggal di Jerman akan dibawa ke camp kontruksi untuk melakukan kerja paksa hingga mendapat siksaan.

Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan nilai Pancasila dan Agama. Dalam Pancasila Sila ke-2 berbunyikan "Kemanusiaan yang adil dan beradab", yang memiliki arti bahwa seluruh manusia memiliki adab dan memiliki keadilan yang setara. Dengan kata lain, seluruh manusia memiliki derajat yang sama baik perempuan ataupun laki-laki, kaya ataupun miskin. Di Negara kita Negara Indonesia tidak diperbolehkan untuk mendiskriminasi agama, ras, suku, budaya, maupun pilotik.

Dalam agama Islam kemanusiaan sangatlah dijunjung tinggi. Pembedaan derajat dan kelas pada manusia tidak berlaku di hadapan Allah SWT. Karena itu, tidak ada satu pun yang berhak menyebut dirinya memiliki derajat lebih mulia, lebih sempurna, ataupun lebih baik hanya karena berasal dari suku, ras, atau asal-usul yang tertentu.

Rasullulah menyampaikan pesan kemanusiaan dalam haji wada' pada tahun ke 10 hijriah. Sebuah pesan keluar dari lisan Rasullulah : "Wahai manusia, ingatlah, sesungguhnya Tuhanmu adalah satu, dan nenek moyangmu juga satu. Tidak ada kelebihan Bangsa Arab terhadap bangsa lain. Tidak ada kelebihan bangsa lain terhadap Bangsa Arab. Tidak ada kelebihan orang yang berkulit merah terhadap orang yang berkulit hitam. Tidak ada kelebihan orang yang berkulit hitam terhadap yang berkulit merah. Kecuali dengan taqwanya.." (HR. Ahmad, al-Baihaqi, dan al-Haitsami).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun