Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... bidang Ekonomi

Penceèdas Bangsa dan Pengamat Ekonomi Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Demo 1 September Lalu : Pelaku Bisnis Takuuuuuut ?

6 September 2025   16:46 Diperbarui: 6 September 2025   16:46 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Para pendemo yang memberikan/menyalurkan aspirasi memang belum memberi hasil maksimal, masih banyak hal-hal yang masih perlu diperjuangkan, sehingga timbul tuntutan pendemo dan atau rakyat yang menggaungkan tuntutan 17 + 8 tersebut.

Tidak hanya mahasiswa tetapi ekonom pun tidak ketinggalan menyarakan aspirasinya. Ekonom dari lembaga Center of Economic and Law Studies menyampaikan 8 tuntutan kepada pemerintah Indonesia yang disampaikan dalam publikasi berjudul Shrinking Middlle Class, Pajak, Utang, dan Jalan Keluarnya yang disusun oleh tiga ekonom (lihat detikfinace.com, 5 September 2025)

 

Harus Disikapi Serius!


Bila dicermati tuntutan dalam  berbagai aksi demo mahasiswa dan atau rakyat tersebut, memang realistis, memang sudah mewakili betapa sulitnya kondisi ekonomi yang dihadapi sebagian besar anak negeri ini, berbagai fenomena ekonomi yang menyusahkan dan mengsengsarakan rakyat terasa sekali, kenaikan tunjangan DPR yang angkanya sangat fantastis, pemungutan pajak yang cendrung terus naik dan memberatkan rakyat, janji-janji politik yang tak kunjung tiba, pelaksanaan program yang kurang menyentuh persoalan rakyat, dan tindakan kesewenangan dan kezoliman yang terus meraja lela.

Sebenarnya kita tidak mengharapkan aksi demo terjadi, namun apa daya, karena rakyat sudah lama menahan dan menahan. Seharusnya, sebelum aksi demo, petinggi-petinggi atau pihak berwenang secepatnya menyadari perbuatan dan atau tindakan mereka yang merugikan dan "mengakangi" hak rakyat. Rakyat tidak boleh dijadikan objek samata, tetapi rakyat pun harus dijadikan subjek dalam melakoni ekonomi negeri ini.

Dari aksi tersebut timbul kerugian yang tidak kecil, opportunity cost tercipta sangat besar sekali, bayangkan jika di ukur atau dikalkulasi dengan nilai uang, berapa besar  kerugian yang diderita pelaku bisnis, dengan adanya aksi demo tersebut, unit bisnis mereka terganggu, pendapatan mereka terkoreksi, dan intensitas volume penjualan mereka turun drastis.

Belum dari dari sisi pemerintah sendiri yang harus mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki fasilitas yang terbakar, rusak dan hancur. Adanya pembakaran dan kerusakan gedung DPRD akibat demo beberapa daerah akan menelan dana ratusas miliya rupiah untuk  perbaikan Fasilitas Umum.  Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan anggaran Rp. 900 miliar untuk perbaikan fasilitas umum  (fasum) hingga gedung pemerintahan dan DPRD yang dirusak orang tak dikenal beberapa waktu lalu (lihat cnnIndonesia.com,  2 September 2025)

 

Walaupun, pelaku bisnis juga, pada dasarnya secara tidak langsung akan diuntungkan dengan adanya aksi demo tersebut, karena bila tuntutan mereka yang langsung menyentuh kepentingan pelaku bisnis terwujud, seperti reformasi perpajakan agar tidak membenani mereka, reformasi pelayanan publik agar efisein dan setrusnya.

Namun, kalau bisa jangan sampai harus ada aksi demo baru para petinggi negeri ini atau pihak yang berwenang baru mau berubah dan atau baru mau memihak rakyat dan para pelaku bisnis pada umumnya, karena selama ini oligarki lah selalu diuntungkan.

Untuk itu aksi demo mahasiwa dan atau rakyat tersebut benar-benar-benar-benar-benar-benar-benar-benar-benar-benar harus diperhatikan dan ditindak lanjuti, mana yang bisa segera lakukan segera lakukan, mana yang perlu dijelaskan lakukan penjelasan, mana yang perlu di reformasi lakukan reformasi dan seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun