Di kantor-kantor penuh dengan kendaraan yang diparkir pemiliknya, area atau halaman kantor sudah tidak mampu lagi menampung kendaraan pegawai/karyawan-nya.
Di toko-toko pun demikian, area atau halaman yang dimiliki pemilik toko sudah tidak mampu menampung mobil/motor pengunjung atau mobil/motor konsumen.
Dengan terbatasnya area parkir yang disediakan kantor, toko dan unit bisnis lainnya, sehingga tak ayal lagi pemilik kendaraan memarkir kendaraannya di bibir jalan dan atau di sekitarnya.
Pemilik kendaraan sudah dilarang agar tidak memarkir kendaraannya di bibir jalan atau di tepi jalan, tetapi mereka tidak mau peduli, tetap saja mereka memarkir kendaraannya di bibir jalan atau di tepi jalan. Terkadang sudah dipasang media penghalang agar pemilik kendaraan tidak memarkir kendaraannya di bibir jalan atau di tepi jalan, namun apa daya, mereka tetap saja akan memarkir kendaraannya di bibir jalan atau di tepi jalan tersebut.
Sehingga di sepanjang jalan sekitar perkantantoran, di sepanjang jalan di sekitar pertokoan dan unit bisnis lainnya, akan berjejer kendaraan yang diparkir pemiliknya, apakah pegawai/karyawan sendiri maupun tamu atau konsumen yang akan berbelanja di toko.
Bila di simak, baik area di sekitar perkantoran, toko dan unit bisnis lainnya tersebut sudah tidak nyaman lagi, sudah semerawut, sudah dipenuhi oleh kendaraan yang diparkir oleh pemiliknya.
Pemandangan sekitar sudah tidak indah lagi, pemerintah setempat terkadang mengambil langkah memasang semacam benda penghalang (dari beton atn au plastik/fiber) yang dipasang di bibir jalan dengan maksud agar kendaraan tidak parkir di bibir jalan. Nah, benda yang dipasang tersebut lah membuat pemandangan tidak indah lagi, semerawut dan atau kusut.
Terlambat Mengantisipasi.
Bila dicermati, terjadinya kendaraan di parkir di jalan-jalan di sekitar perkantoran, di sekitar pertokoan tersebut, karena area parkir yang dimiliki sudah tidak mampu menampung kendaraan pegawai/karyawan atau konsumen atau pengunjung.
Ketidakmampuan area parkir yang disediakan tidak mampu menampung kendaraan yang parkir tersebut, karena pimpinan kantor, pemilik toko dan unit bisnis lainnya terlambat mengantisipasi kondisi yang ada.
Kemudian, memang mereka sudah tahu, tetapi memang area parkir yang disediakan memang terbatas, ditambah lagi pada saat pembangunannya ada unsur tidak mengindahkan dan tidak diindahkannya persyaratan bangunan yang layak di bangun (AMDAL dan lainnya).