Mohon tunggu...
Amelia Putri Amanda
Amelia Putri Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa DIV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Shopee Diam-Diam Kenakan Pajak di Biaya Layanan? Ini Faktanya"

3 Maret 2025   02:40 Diperbarui: 3 Maret 2025   02:45 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan

Dalam era digital yang berkembang pesat ini, berbagai perkembangan terus terjadi dalam segala sektor termasuk didalamnya ada e-commerce yang juga turut berkembang secara pesat dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh kemajuan teknologi dan perubahan kebiasaan belanja masyarakat. Sekarang, hampir semua kebutuhan bisa dibeli secara online, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga layanan digital. Kemudahan akses, banyaknya pilihan produk, serta metode pembayaran yang praktis membuat semakin banyak orang beralih ke belanja online dibandingkan belanja secara offline.

Di Indonesia, platform e-commerce salah satunya seperti Shopee. Mereka menghadirkan berbagai fitur inovatif, promo menarik, hingga tren belanja seperti live shopping yang semakin populer. Persaingan antar platform ini membuat pengalaman belanja online jadi lebih seru dan nyaman bagi pengguna.

Namun  jika kita perhatikan Belanja online di Shopee memang memudahkan hidup, tapi pernahkah kamu memperhatikan ada biaya tambahan saat checkout? Nah biaya ini adalah Biaya Layanan yang dikenakan untuk setiap transaksi. Sebuah fakta mengejutkan bahwa biaya ini ternyata sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Jadi Pajak Pertambahan Nilai(PPN) adalah pemungutan pajak atas konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Latar Belakang Kebijakan

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berencana menunjuk platform e-commerce atau marketplace lokal sebagai pemungut pajak dalam waktu dekat. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 32a dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memperjelas sistem perpajakan dalam sektor perdagangan digital.

Jika aturan ini diberlakukan, transaksi yang berlangsung di marketplace seperti Shopee akan dikenakan pajak. Pajak yang dipungut oleh platform mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), yang penghitungan dan penerapannya akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam regulasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan industri e-commerce yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Sehingga tidak merugikan pihak manapun. Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa penerapan PPN ini hanya berlaku pada Jasa Kena Pajak (JKP) melalui Biaya Layanan Shopee, bukan pada transaksi jual beli barang di platform tersebut. Sehingga sering sekali kita salah mengira bahwa pajak yang dipunggut oleh pihak shopee adalah pajak terhafap Barangnya, namun yang dikenakan adalah Jasa nya. Oleh karena itu, baik penjual maupun pembeli perlu memahami aturan ini dengan jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan perpajakan di e-commerce, dan perlu diperjelaskan lagi bahwa pengenaan pajak ini bukan pajak e-commerce melainkan pajak atas Jasa Kena Pajak(JKP).

Implementasi Kebijakan

Apa Itu Biaya Layanan Shopee? Jadi biaya layanan adalah biaya yang digunakan untuk menggembangkan teknologi agar shopee dapat terus melayani pelanggan dengan lebih baik lagi sehingga para konsumen menjadi puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak Shopee. Besar Biaya Layanan bisa berbeda-beda tergantung dari nominal pembayaran dan kategori barang yang dibeli.

Ketika kamu melakukan pembayaran, biaya ini akan otomatis muncul di Halaman Checkout, halaman Rincian Pesanan, halaman Pembayaran, Faktur Pesanan.

Kenapa Biaya Layanan Shopee Termasuk PPN? Menurut regulasi perpajakan di Indonesia, Shopee sebagai Pemungut PPN wajib memungut PPN atas setiap layanan yang diberikan. Sebagai Contoh, biaya layanan sebesar Rp1.000 itu sudah termasuk PPN 11%. Berarti, dari biaya layanan tersebut, sekitar Rp99-Rp100 sebenarnya adalah pajak yang disetorkan ke negara.

Hal berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.03/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan jasa kena pajak (JKP) tertentu diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif tertentu. Ketentuan ini, sebagaimana tercantum dalam PMK, bertujuan untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum bagi PKP yang menyediakan JKP tertentu. Karena shopee merupakan salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pelaku usaha yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib melaporkan PPN yang telah dipungut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), pelaporan PPN harus dilakukan setiap masa pajak.

Sementara itu, Shopee menerapkan biaya layanan dengan persentase yang bervariasi sesuai kategori yang berlaku. Dalam situs resminya, Shopee menjelaskan bahwa biaya layanan yang dikenakan sudah mencakup PPN, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Shopee akan memotong biaya layanan (termasuk PPN) yang menjadi haknya, serta biaya lain yang relevan, dari dana hasil transaksi. Selain itu, Shopee juga akan menerbitkan invoice agar merchant dapat mengklaim Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas biaya layanan tersebut.

Dalam hal pelaporan PPN oleh Shopee, regulasi yang berlaku saat ini berbeda dari aturan sebelumnya. Sebelumnya, pelaporan PPN PMSE diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, yang menetapkan bahwa pemungut PPN harus melaporkan pajaknya secara triwulanan untuk periode tiga masa pajak, dengan batas waktu pelaporan hingga akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Apakah Biaya Layanan Bisa Dikembalikan? 

Dalam beberapa kondisi, biaya layanan bisa dikembalikan. Jika pesananmu dibatalkan atau dikembalikan secara penuh atau sebagian, maka biaya layanan juga akan dikembalikan sesuai kebijakan Shopee. Untuk pengembalian dananya sendiri dapat dikembalikan secara penuh dan sebagian sesuai Syarat dan Ketentuan yang berlaku. 

Shopee Bisa Mengubah Biaya Layanan Kapan Saja, jadi  satu hal yang perlu kamu ketahui, Shopee berhak mengubah, menambah, atau memodifikasi biaya layanan kapan saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Jadi, jangan kaget kalau suatu saat ada perubahan harga atau kebijakan baru. Sehingga ketika kamu  sudah tahu bahwa biaya layanan di Shopee bukan sekadar biaya tambahan, melainkan sudah termasuk pajak yang wajib disetor ke negara. Jadi, sebelum checkout, selalu periksa rincian biaya agar tidak kaget dengan total pembayaran yang harus kamu keluarkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun