Kenapa Biaya Layanan Shopee Termasuk PPN? Menurut regulasi perpajakan di Indonesia, Shopee sebagai Pemungut PPN wajib memungut PPN atas setiap layanan yang diberikan. Sebagai Contoh, biaya layanan sebesar Rp1.000 itu sudah termasuk PPN 11%. Berarti, dari biaya layanan tersebut, sekitar Rp99-Rp100 sebenarnya adalah pajak yang disetorkan ke negara.
Hal berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.03/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan jasa kena pajak (JKP) tertentu diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif tertentu. Ketentuan ini, sebagaimana tercantum dalam PMK, bertujuan untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum bagi PKP yang menyediakan JKP tertentu. Karena shopee merupakan salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pelaku usaha yang menjalankan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib melaporkan PPN yang telah dipungut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), pelaporan PPN harus dilakukan setiap masa pajak.
Sementara itu, Shopee menerapkan biaya layanan dengan persentase yang bervariasi sesuai kategori yang berlaku. Dalam situs resminya, Shopee menjelaskan bahwa biaya layanan yang dikenakan sudah mencakup PPN, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Shopee akan memotong biaya layanan (termasuk PPN) yang menjadi haknya, serta biaya lain yang relevan, dari dana hasil transaksi. Selain itu, Shopee juga akan menerbitkan invoice agar merchant dapat mengklaim Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas biaya layanan tersebut.
Dalam hal pelaporan PPN oleh Shopee, regulasi yang berlaku saat ini berbeda dari aturan sebelumnya. Sebelumnya, pelaporan PPN PMSE diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, yang menetapkan bahwa pemungut PPN harus melaporkan pajaknya secara triwulanan untuk periode tiga masa pajak, dengan batas waktu pelaporan hingga akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Apakah Biaya Layanan Bisa Dikembalikan?Â
Dalam beberapa kondisi, biaya layanan bisa dikembalikan. Jika pesananmu dibatalkan atau dikembalikan secara penuh atau sebagian, maka biaya layanan juga akan dikembalikan sesuai kebijakan Shopee. Untuk pengembalian dananya sendiri dapat dikembalikan secara penuh dan sebagian sesuai Syarat dan Ketentuan yang berlaku.Â
Shopee Bisa Mengubah Biaya Layanan Kapan Saja, jadi  satu hal yang perlu kamu ketahui, Shopee berhak mengubah, menambah, atau memodifikasi biaya layanan kapan saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Jadi, jangan kaget kalau suatu saat ada perubahan harga atau kebijakan baru. Sehingga ketika kamu  sudah tahu bahwa biaya layanan di Shopee bukan sekadar biaya tambahan, melainkan sudah termasuk pajak yang wajib disetor ke negara. Jadi, sebelum checkout, selalu periksa rincian biaya agar tidak kaget dengan total pembayaran yang harus kamu keluarkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI