Mohon tunggu...
nur afni
nur afni Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

masih mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Remaja Melawan Narkoba

13 Mei 2020   13:03 Diperbarui: 13 Mei 2020   14:42 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Remaja adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga dari perilaku yang merusak moral  seperti pemakaian narkoba. Narkoba memiliki dampak yang besar yaitu dari fisik,psikis,ekonomi,sosbud,hankan,dan lain sebagainya. Jika penyalahgunaan ini masih berlanjut,maka bangsa Indonesia akan hancur seketika. Oleh karena itu, perlu seluruh perangkat bangsa ikut serta dalam memberantas narkoba ini.

Oleh karena itu kami memberikan sosialisasi  untuk menambah wawasan remaja mengenai narkoba sehingga diharapkan remaja untuk tidak menyalahgunakan pemakaian narkoba. Sosialisasi ini sendiri dilakukan dengan  pemberian video beserta poster yang diberikan kepada SMAN 12 Batam yang berisi materi mengenai apa saja yang harus diketahui remaja mengenai narkoba, mulai dari pengertian narkoba hingga bagaimana penanggulangan narkoba pada remaja.

1. Pengertian Narkoba Dari Berbagai Sumber

Dalam UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 1 ayat 1 bahwa narkotika adalah sebuah zat terbuat suatu tanaman atau non tanaman baik sintetis maupun semi sintetis. Yang efeknya memberikan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan memberikan kecanduan.

2. Penggolongan Narkoba dalam UU

UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dijelaskan ada 3 golongan narkotika, yaitu:
a. Gol I yaitu untuk bertujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b. Gol II adalah berkhasiat untuk pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi, dan bertujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
c. Gol III adalah berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan bertujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Beberapa penjelasan di atas, memberikan pemahaman.

3. Jenis-jenis Narkoba 

Ada beberapa jenis narkoba yang sering ditemukan adalah Morfin, Heroin, Petidin,dan kokain.Sedangkan jenis psikotropika yang sering ditemukan adalah Amfetamin, pil ekstasi, sabu- sabu, obat penenang dan lainnya.Zat adiktif yang sering ditemukan adalah alkohol,tembakau dan gas yang dihirup/inhalen. Pintu masuk narkoba bagi remaja adalah Alkohol dan rokok, kedua hal tersebut harus di waspadai oleh setiap orang tua karena jika sudah ketergantungan dapat mencoba hal yang lebih buruk lagi.

4. Faktor Remaja Menggunakan Narkoba

1) Keluarga
Temapt utama dan peran utama bagi setiap remaja dari kandungan sampai besar nanti. Jika keluarga mendidik dengan baik maka dapat memberikan dampak positif bagi si remaja tersebut.
2) Sekolah
Sekolah merupakan lingkungan yang memiliki fungsi untuk pembentukan karakter pada remaja.Sekolah memberikan norma-norma dan nilai-nilai Pancasila untuk menjadi seorang remaja yang berguna untuk masa depan, Tetapi masih banyak sekolah yang tidak dapat melaksanakannya terutama guru sebagai tenaga pengejar, belum sepenuhnya mendidik para muridnya.Kondisi ini yang memberi peluang terhadap siswa untuk melakukan hal diluar kendali mereka.
3) Lingkungan Masyarakat
Masyarakat sebagai lingkungan berikutnya dimana merupakan lingkungan luas dan bebas untuk memberikan remaja pilihan. Pada era maju ini tidak ada batas limit antar masyarakat,hal ini yang memberikan pengaruh kepada seorang remaja.

5. Dampak Narkoba Terhadap Remaja

Dampak negatif dari narkoba terhadap remaja adalah:
1.Sikap berubah karena narkotika
2.Menjadi sering ngantuk dan malas
3.Cuek Kesehatan diri
4. Mencuri untuk membeli narkotika
5.Menjadi kecanduan dan sering marah
6.Organ tubuh mulai rusak dan akan berakibat fatal

6. Sanksi Terhadap Pemakai dan Pengedar Narkoba

Narkoba merupakan obat yang digunakan di dunia kedokteran , tetapi obat ini sering disalah gunakan karena itu dapat melanggar hukump dan sanksinya adalah sebagai berikut:
* Para pengedar akan di penjara selama 10 tahun dan dedenda 500 juta rupiah. Bandar/ bosnya akan di penjara 20 tahun sampai seumur hidup bahkan hukuman mati dan dedenda 1 milyar rupiah.
* Untuk pembuat atau penyimpan diberi sanksi penjara 7 tahun dan denda 10 juta rupiah
Sanksi tersebut terdapat di KUHP tentang NARKOBA :
* UU NO 22 Tahun 97 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas teri (NARKOTIKA)
* UU NO 5 Tahun 97 pasal 79 ayat 1 bagi pengedar kelas kakap (PSIKOTROPIKA)

7. Penanggulangan Narkoba Pada Remaja

Ada 5 bentuk penanggulangan masalah narkoba:
a. Promotif
Sebuah prinsip untuk meningkatkan peranan masyarakat agar tidak memperoleh kebahagian palsu dari menggunakan narkoba.Progam ini diawasi oleh negara.
b. Preventif
Program yang tujuannya kepada masyarat sehat yang belum pernah tau atau menggunakan narkoba agar dapat mengetahui asal-usul dari narkoba. Program pencegahan ini biasa dilakukan oleh pemerintah dan akan sangat efektif jikat dibantu oleh LSM dan organisasi masyarakat lainnya.Bentuk kegianta perventif contohnya adalah Seminar Anti Penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi,sesi tanya jawab dan lainnya. Dapat juga menggunakan poster , brosur atau baliho.
c. Kuratif
Untuk pengguna narkoba yang memiliki tujuan menghilangkan kecanduan dari narkoba tersebut,sekaligus untuk menghentikan penggunaan narkoba. Pengobatan ini ditangani oleh dokter pada bidang narkoba.
d. Rehabilitasi
Utuk pemulihan jiwa dan raga para pemakai narkoba yang sudah menjalani pengobatan, tujuannya adalah agar para pemakai tidak menggunakan narkoba lagi
e. Represif
Penindakan untuk produsen,pengendar dan pemakai berdasarkan hukum dan merupakan program instasi pemerintah yang berkewajiban dalam mengelola semua zat tergolong narkoba.

KESIMPULAN

Narkoba di kalangan remaja semakin meningkat, Terjadi penyimpangan perilaku tersebutt memberikan dampak terhadap kondisi hidup bangsa ini di masa yang akan mendatang. Karena remaja merupakan generasi penerus bangasa yang diharapkan untuk membangun bangas Indonesia ini. oleh karena itu kita harus lebih memperhatikan permasalahan mengenai narkoba ini terutama bagi remaja. dengan ini diharapkan remaja dapat mengimplementasikan materi yang telah diberikan. Mari kita bangun Indonesia tanpa narkoba !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun