b. Menghindari pendekatan eksklusif yang justru memicu resistensi atau perpecahan.Â
4. Pemanfaatan teknologi dan media
Menyebarkan gagasan hukum Islam melalui tulisan, seminar, media sosial, dan publikasi ilmiah agar lebih dikenal dan dipahami publik luas.
5. Kontribusi nyata dalam isu kebangsaan
a. Hukum Islam dapat ditawarkan sebagai solusi dalam persoalan korupsi (dengan konsep hisbah dan larangan ghulul), mengentaskan kemiskinan melalui zakat ,infak, dan sedekah serta wakaf produktif, penerapan ekonomi islam (perbankan syariah yang jauh dari riba, UMKM halal), hingga lingkungan syariah (fiqh al-bi'ah).
b. Mahasiswa hukum Islam harus menunjukkan bahwa hukum Islam bukan sekadar normatif, tetapi aplikatif dan memberikan manfaat sosial bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.Â
KESIMPULAN
Hukum Islam memiliki posisi penting dalam sistem hukum nasional Indonesia. Meski menghadapi tantangan pluralitas hukum, resistensi politik, dan keterbatasan formalisasi, hukum Islam tetap eksis sebagai living law yang diakui negara. Sejarah panjang penerapannya, sifatnya yang fleksibel, serta nilai-nilainya yang universal menjadikan hukum Islam diterima dalam masyarakat plural.
Sebagai mahasiswa dan calon ahli hukum Islam, tanggung jawab kita bukan hanya menjaga eksistensi hukum Islam, tetapi juga mengembangkannya agar relevan dengan tantangan zaman. Melalui penguatan literasi, dialog inklusif, integrasi hukum Islam dalam sistem nasional, serta kontribusi nyata di bidang sosial-ekonomi, hukum Islam dapat menjadi solusi atas persoalan kebangsaan Indonesia, baik di masa kini maupun di masa depan.
Ditulis oleh:
1. Amarul Wildan Ahsani 232121214