Mohon tunggu...
Ai Maryati Solihah
Ai Maryati Solihah Mohon Tunggu... Human Resources - seorang Ibu dengan dua orang anak

Mengaji, mendidik, berdiskusi dan memasak indahnya dunia bila ada hamparan bunga tulip dan anak-anak bermain dengan riang gembira mari kita isi hidup ini dengan dzikir, fikir dan amal soleh

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Potensi Penyalahgunaan Anak dalam Kampanye Terbuka

2 April 2019   14:12 Diperbarui: 2 April 2019   14:42 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kampanye terbuka pada Pemilu Presiden 2019 saat ini berpotensi menuai masalah pada perlindungan anak. Hingar bingar kampanye terbuka biasanya melahirkan rasa ingin tahu pada anak untuk ikut dan menyaksikan kampanye, mereka mungkin tidak mengerti apa isi yang dibicarakan, namun mereka sangat beranimo apabila ada artis, door prize atau hiburan lainnya. Bagaimana merespon kondisi tersebut, sebab kita tidak bisa tutup mata fenomenanya anak tersebut berdatangan. Apakah yang termasuk zona larangan kampanye yang melibatkan anak?

Prinsip dari penyalahgunaan anak dalam politik adalah terjadinya upaya mobilisasi dan ekspoitasi pada anak dengan menjadikan mereka alat, bahkan sasaran dan objek dalam aktivitas politik kontestan pemilu. Dalam UU Perlindungan Anak pasal 15, disebutkan anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan politik, yang kemudian diikuti oleh pasal 76 h bahwa setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Saat ini kampanye terbuka memiliki kerentanan tersendiri bagi anak di luar prinsip - prinsip yang harus dipatuhi oleh tim kampanye pasangan calon tersebu di atas. Kerentanan tersebut dapat kita kenali dalam beberapa indikator:

1. Pengerahan masa yang rentan memobilisasi anak-anak untuk menjadi peserta atau penggembira kampanye

2. pemasangan atribut politik,walaupun penyelenggara tidak menyediakan secara khusus buat anak, seperti kaos, topi atau atribut lainnya, anak rentan menggunakan atribut

3. atraksi politik menggunakan anak, seperti (a) menjadikan anak sebagai alat untuk merebut simpati massa,(b)anak dijadikan alat untuk memprovokasi massa dalam rangkaian kampanye,

4. anak dijadikan juru kampanye atau pengisi acara, terlebih lagi anak yang menjadi publik figure

5. anak rentan disuruh menyebarkan materi kampanye atau menyiarkannya baik melalui media cetak atau elektronik dan media sosial, misalnya anak disuruh membuat vlog terkait kampanye

6. anak rentan dijadikan media politik uang, bisa jadi untuk memberikan transport ke lokasi kampanye atau sekedar uang lelah

Tentu masih banyak hal yang bisa kita kenali dalam memferivikasi apakah anak sengaja di hadirkan atau tidak, sehingga kemungkinan di luar koordinasi tim kampanye dan pelaksana membutuhkan komitmen semua pihak untuk mencegah anak masuk dalam area kampanye tersebut.

Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh Tim kampanye untuk mengimplementasi komitmen tidak melibatkan anak? Dalam UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijelaskan dalam pasal 280 ayat 2 (k) Pelaksana/Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Kemudian dijelaskan lagi oleh pasal 493 bahwa ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta bagi yang melanggarnya.

Hal ini menjelaskan bahwa Tim kampanye kontestan memiliki tantangan dalam memastikan anak tidak turut serta dalam kampanye terbuka. sebab jika dikaitkan dengan perlindungan anak, semangatnya mencegah akibat yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak, baik secara fisik dengan arena kampanye yang biasanya panas-panasan dan berdesakan serta psikisnya yang belum memahami materi kampanye yang disampaikan, melahirkan kebingungan dan potensi menuai bullying.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun