Mohon tunggu...
Amanna Luthfi
Amanna Luthfi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Asuransi Syariah Vs Asuransi Konvensional

4 April 2018   09:27 Diperbarui: 4 April 2018   11:55 871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Produk unggulan asuransi syariah perkembangan zaman diera milenial sekarang telah berkembang pesat dan lebih memanjakan para nasabahnya dalam proses pengasuransian syariah.di dalam dunia asuransi juga telah berkembang pesat bukan hanya dari pembangunan yang semakin mengedepankan prinsip syariah di asuransi syariah juga mengedapankan asuransi yang ada produk tolong menolong atau tabaru'.

Asuransi atau pertanggungan merupakan lembaga keuangan bukan bank yang hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan para ahli hukum islam. Hal ini lebih disebabkan karena di dalam al-quran dan al hadist tidak ada satupun ketentuan yang secara eksplesit mengatur tentang asuransi. Dengan demikian perihal asuransi dalam islam termasuk bidang hukum ijtihadiyah artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan penalaran yang lebih lanjut mengenai asuransi syariah.

Pendapat para ahli dalam pembolehan adanya suransi social dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial adalah haram. Secara garis besar pendapat dari para alim ulama oleh Sayyid Sabiq kenapa asuransi bisa haram ? karena asuransi mengandung unsure judi, gharar, riba,pemerasan,dan terkadang premi yang telah dibayarkan pun diputar dalam praktik riba.

Dan adanya akad sharf, dan biasanya dalam asuransi jiwa matinya seseorang hanyalah takdir Allah disini malah menjadi objek dalam asuransi ini yang tidak dibolehkan dalam asuransi tetapi berbeda dengan pendapat Abdul Wahab Khalaf adapun alasan mereka mengemukakan asuransi boleh adalah tidak adanya nash dalam Al-quran yng menjelaskan secara gamblang tentang asuransi itu sendiri.

Adanya kesepakatan dan kerelaan dari para pihak , saling menguntungkan kedua belah pihak, asuransi dikelola berdasarkan akad mudharabah, pandangan lain juga diungkapkan oleh Muhammad Abu Zahrah yakni bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan dan bersifat komersial diharamkan alasannya bahwa asuransi bersifat sosial boleh tetapi adanya unsur yang mengharamkan menjadi tidak boleh adanya asuransi. Dan pandangan lain mengenai asuransi adalah subhat karena tidak ada dalil yang menyataan asurnsi halal dan asuransi haram.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun