Mohon tunggu...
Amanda Shofwa Khairunnisa
Amanda Shofwa Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). Pecinta literasi dan penulis pemula yang bersemangat membagikan wawasan seputar hukum, sosial, dan kehidupan kampus. Berkomitmen untuk terus belajar dan berbagi inspirasi melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nikah Siri : Sah di Mata Agama, Tapi Gimana di Mata Negara?

14 Juni 2025   22:23 Diperbarui: 14 Juni 2025   22:35 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Nikah Siri - Sumber: Harian Jogja, 14 Juli 2024

Pernikahan siri, atau sering disebut nikah siri, adalah pernikahan yang sah secara agama Islam namun tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Fenomena ini cukup marak di Indonesia dan menjadi topik penting dalam kajian hukum Islam dan hukum negara, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang mempelajari Hukum Islam.

Apa Itu Pernikahan Siri?


Secara sederhana, nikah siri adalah pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah menurut Islam, seperti adanya wali nikah, dua saksi yang adil, ijab dan qabul, serta mahar, tetapi tidak didaftarkan secara resmi ke KUA sehingga tidak tercatat dalam hukum negara. Dengan kata lain, nikah siri sah secara agama, tapi tidak diakui secara hukum negara karena tidak tercatat.

Syarat dan Rukun Nikah Siri


Pernikahan siri harus memenuhi syarat dan rukun yang sama seperti pernikahan resmi, yaitu:


- Calon suami dan istri beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
- Calon istri tidak sedang dalam masa idah dan bukan mahram calon suami.
- Adanya wali nikah yang sah.
- Dua orang saksi yang adil.
- Ijab dan qabul (akad nikah).
- Mahar yang diserahkan saat akad nikah.


Jika semua syarat ini terpenuhi, maka nikah siri dianggap sah secara agama Islam.

Hukum Pernikahan Siri Menurut Islam dan Negara


Menurut hukum Islam, nikah siri sah selama memenuhi rukun dan syarat nikah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa nikah siri hukumnya sah secara agama, namun haram jika menimbulkan mudarat. Namun, menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, setiap pernikahan harus dicatatkan secara resmi agar diakui oleh negara.
Ketidaksinkronan ini menyebabkan nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum negara, sehingga pasangan dan anak dari pernikahan siri tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Dampak Negatif Pernikahan Siri, Terutama bagi Perempuan dan Anak


Nikah siri yang tidak dicatatkan di KUA membawa risiko besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak, antara lain:


- Kehilangan hak hukum: Tanpa buku nikah resmi, perempuan dan anak sulit membuktikan status perkawinan dan hubungan keluarga di mata hukum.
- Status anak: Anak yang lahir dari nikah siri berstatus seperti anak luar nikah dalam hukum negara, sehingga hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu saja.
- Hak waris: Anak dan istri tidak memiliki hak waris yang sah dari suami atau ayahnya.
- Nafkah dan perlindungan: Perempuan dan anak rentan mengalami penelantaran karena suami tidak memiliki kewajiban hukum yang kuat untuk memberikan nafkah.
- Kerentanan sosial: Ketidakjelasan status hukum dapat menimbulkan stigma sosial dan konflik keluarga.


Pentingnya Pencatatan Nikah


Meskipun nikah siri sah secara agama, pencatatan nikah di KUA sangat penting sebagai langkah preventif untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak secara hukum negara. Pencatatan nikah menjamin pengakuan negara dan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam kehidupan berkeluarga.

Kesimpulan


Pernikahan siri adalah fenomena yang kompleks, di mana hukum agama dan hukum negara belum sepenuhnya selaras. Nikah siri sah secara agama Islam jika memenuhi rukun dan syarat nikah, tetapi tanpa pencatatan resmi, pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara sehingga menimbulkan berbagai risiko hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang menikah secara siri untuk segera mendaftarkan pernikahannya ke KUA agar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun