Mohon tunggu...
Amandaputrifatihah
Amandaputrifatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - hi.

"Jika kamu tidak pernah mencoba, kamu tidak akan pernah tahu hasilnya! Ambil langkah pertama untuk mencoba, maka kamu dapat melihat hasilnya sendiri." -hrj.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris dan Pembagian Waris dalam Hukum Perdata

13 Oktober 2023   10:30 Diperbarui: 13 Oktober 2023   10:37 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Warisan adalah suatu peninggalan seseorang yang sudah meninggal berupa harta benda atau hak dan kewajiban yang diberikan kepada yang berhak seperti, keluarga ataupun orang-orang terdekat. Harta warisan tersebut umumnya berbeda-beda ada yang berupa harta bergerak dan harta yang tidak bergerak.

Dalam hukum perdata terdapat hukum waris, hukum perdata umumnya sangat berkaitan dengan hukum kekeluargaan yang Bahkan menentukan dan mencerminkan sikap dan bentuk hukum dalam kemasyarakatan. Jadi dapat disimpulkan, bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai peralihan harta benda kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang telah meninggal serta akibatnya bagi ahli waris atau para ahli warisnya. Dalam unsur-unsur kewarisan pada persepsi kitab undang-undang hukum perdata terdapat tiga bagian, ada pewaris, ahli waris, dan warisan.

Hukum waris yang berlaku di Indonesia dikenal dengan adanya tiga macam sistem keturunan, yaitu :

1. Sistem patrilineal atau kebapaan yang di mana prinsipnya sistem ini menarik garis keturunan Ayah atau garis keturunan laki-laki. Contohnya, suku Batak.

2. Sistem matrilineal atau keibuan yang di mana prinsipnya sistem ini menarik garis keturunan ibu atau garis keturunan perempuan. Contohnya, suku Minangkabau.

3. Sistem bilateral atau ke bapak-ibuan yang di mana pada prinsipnya sistem ini menarik garis keturunan baik melalui garis bapak maupun garis ibu, sehingga pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara pihak dan ibu atau pihak bapak. 

Pembagian warisan dalam kehidupan masyarakat masih menimbulkan konflik antar keluarga yang dapat menyebabkan terjadinya perpecahan dalam suatu keluarga. Maka dari timbulnya konflik tersebut pemerintah membuat adanya tuntutan hukum terkait dengan pewarisan. Pada hukum perdata ahli waris dibagi menjadi 4, antara lain :

1) Golongan pertama ini yang mendapatkan adalah istri suami dan anak-anaknya ini jika golongan pertama ini seseorang tersebut sudah menikah. 

2) Golongan kedua yang memang belum menikah sehingga ketika dia meninggal. Dia meninggalkan banyak harta peninggalan atau harta warisan, yang masih ada kedua orang tuanya ayah ibu adiknya kakaknya.

3) Golongan ketiga adalah yang masih ada kerabat dengan seseorang tersebut yang meninggal yang misalnya kakeknya neneknya pamannya dan seterusnya ternyata kakek dan neneknya. 

4) Golongan ahli waris keempat ini adalah golongan yang memang jauh di luar kekeluargaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun