Mohon tunggu...
Amandaputrifatihah
Amandaputrifatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - hi.

"Jika kamu tidak pernah mencoba, kamu tidak akan pernah tahu hasilnya! Ambil langkah pertama untuk mencoba, maka kamu dapat melihat hasilnya sendiri." -hrj.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

11 Maret 2022   21:32 Diperbarui: 11 Maret 2022   21:35 2674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan antara negara dan warga negara merupakan hubungan timbal balik yang melibatkan unsur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hubungan itusecara mendasar terbangun dari tujuan awal terbentuknya negara Indonesia. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dankewajiban warga negara terhadap negara. Hak dan kewajiban negara (pemerintah)dan warga negara bersumber dari, dan diatur dalam UUD 1945.

Dalam pengertiannya, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan, Wajib atau Kewajiban  adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Secara garis besar, hak dan kewajiban negara terhadap warga negara yangtelah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antaralain mencakup bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan,ekonomi, dan pertahanan. Semua bidang tersebut menunjukan adanya hubungan yang sinergis antara negara dengan warga negara.

Hak warga Negara adalah suatu yang dapat dimiliki oleh warga Negara dari negaranya.

  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan dalam pemerintahan.

Guna merealisasikan kewajiban warga Negara, Negara mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan yang mengikat warga Negara dan menjadi kewajiban warga Negara untuk memenuhinya. Salah satu contoh kewajiban dan hak warga Negara, yaitu.

  • Hak warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut, pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang dan memberi subsidi kepada rakyat.
  • Kewajiban warga negara terpenting saat ini adalah kewajiban membayar pajak (Pasal 23A, UUD 1945). Dengan masuknya pendapatan pajak dari warga negara maka pemerintah negara juga akan mampu memenuhi hak warga negara yakni hak mendapatkan penghidupan yang layak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun