Mohon tunggu...
Amanda Febri Astuti
Amanda Febri Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hello!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbankan di Indonesia

29 November 2021   00:11 Diperbarui: 29 November 2021   00:11 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan perbankan di Indonesia ini mengalami dinamika yang berlika-liku. Banyaknya terjadi permasalahan dalam perkembangannya membuat perjalanan perbankan di Indonesia lebih penuh akan pembaharuan. Volume uang yang beredar dalam perekonomian menjadi permasalahan untama yang muncul dalam perkembangan perbankan di Indonesia.

B. Sistem perbankan di Indonesia

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank dalam melakukan kegiatan oprasionalnya dituntut untuk menjaga kepercayaan dari nasabah/masyarakat. Hal ini tergambar dalam Pasal 29 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, terutama dalam Pasal 29 ayat (3) yang menekankan asas kepercayaan nasabah dan Pasal 29 ayat (2) yang menekankan prinsip kehati-hatian yang berlaku umum dalam usaha perbankan yang menjalankan kegiatan usahanya.

Bank Indonesia merupakan Bank Sentral dan seluruh lembaga perbankan  di Indonesia diberi wewenang dan tugas untuk melakukan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian agar tercapainya kestabilan nilai rupiah sebagaimana pada Pasal 7 UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Melihat sejarah perbankan Indonesia, Bank Konvensional jauh lebih dahulu ada dibandingkan dengan Bank Syariah yang baru ada di tahun 1992. Dengan waktu yang lama itulah Bank Konvensional menguasai pasar perbankan nasional dengan jumlah bank yang sudah banyak.

Jika berbicara mengenai sistem perbankan di Indonesia, maka kita harus mengacu pada Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang berbunyi "perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya harus berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian" .

Beberapa sistem yang berkembang pada lembaga keuangan bank Indonesia saat ini dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa aspek :

1. Aspek Fungsi

  • Bank Sentral, adalah bank yang merupakan badan hukum milik Negara yang tugas pokoknya membantu pemerintah. Contohnya : Bank Indonesia
  • Bank Umum, adalah bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan pihak ketiga, serta pemberian kredit jangka pendek dalam penyaluran dana. Contohnya : BNI, BRI, dll.
  • Bank Pembangunan, adalah bank yang dalam pengumpulan dananya berasal dari penerimaan simpanan deposito serta commercial paper. Contoh : Bank Jatim, Bank DKI, dll
  • Bank Desa, adalah kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya adalah melaksanakan fungsi perkreditan dan penghimpunan dana dalam rangka program pemerintah memajukan pembangunan desa.
  • Bank BPR, adalah kantor bank di kota kecamatan yang merupakan unsur penghimpun dana masyarakat maupun menyalurkan dananya di sektor pertanian dan pedesaan.

2. Status Kepemilikan

  • Bank Milik Negara, bank yang dananya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan pendiriannya dibawah UU tersendiri. Contohnya : BNI, BRI, BTN
  • Bank Milik Swasta Nasional, bank yang didirikan perseroan terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI/ badan-badan hukum di Indonesia. Contohnya : BCA, Bank Mega, Bank Danamon.
  • Bank Swasta Asing, bank yang didirikan dalam bentuk cabang yang sudah ada di luar negri atau dalam bentuk campuran antara bank asing dengan bank nasional yang sudah ada di Indonesia. Bank asing ini hanya diperkenankan menjalankan oprasinya di 5 kota besar di Indonesia. Contohnya : Citibank, HSBC
  • Bank Pembangunan Daerah, bank yang pendiriannya berdasarkan peraturan daerah provinsi dan sebagian besar sahamnya milik pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di wilayah yang bersangkutan. Contoh : Bank Jatim, Bank NTB, dll
  • Bank Campuran, bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh asing dan pihak swasta nasional. Contohnya : Bank UOB Buana, ANZ Panin Bank

3. Kegiatan Oprasional

  • Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank asing di luar negri. Contohnya : BCA, Bank Mega, Bank Bukopin
  • Bank Nondevisa, bank yang oprasionalnya hanya melaksanakan transaksi dari dalam negri, tidak melakukan transaksi valuta asing dan tidak melakukan hubungan dengan asing di bank luar negri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun