Mohon tunggu...
Amanda Febri Astuti
Amanda Febri Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hello!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbankan di Indonesia

29 November 2021   00:11 Diperbarui: 29 November 2021   00:11 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya kebijakan ini hadir untuk menyempurnakan kebijakan Pakto 88 yang menjadi kebijakan sebelumnya. Kebijakan ini berisi tentang penyempurnaan dalam hal pendirian BPR. Adapun kebijakan tersebut diantaranya :

  1. BPR tidak boleh menerima simpanan dalam bentuk giro.
  2. Tidak diperkenankan berpindah wilayah dan membuka kantor cabang.
  3. BPR yang ingin meningkatkan usahanya menjadi bank umum harus mempunyai modal sebesar 10 Milyar.

Serangkaian kebijakan ini tentunya sangat berpengaruh terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari tidak ditemukannya lagi ciri perbankan sebelum deregulasi. Maka dari itu setelah masa deregulasi perbankan di Indonesia memiliki ciri sebagai berikut :

  • Peraturan yang memebrikan kepastian hukum.
  • Jumlah bank swasta bertambah banyak.
  • Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang.
  • Tingkat persaingan bank semakin kuat.
  • Kepercayaan masyarakat terhadap bank yang makin meningkat.
  • Mobilisasi dana masyarakat terhadap bank meningkat dan semakin besar.

3. Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir 1900-an

Kebijakan deregulasi yag dilakukan oleh pemerintah Indonesia benar-benar berhasil dalam menciptakan kinerja perbankan Indonesia lebih baik guna mendukung kemajuan makro ekonomi Indonesia. Dana yang di mobilisasi melalui perbankan menjadi lebih besar sehingga peran perbankan dalam menunjang sektor rill berupa produksi barang dan jasa menjadi lebih penting. Namun sayangnya pada masa ini manajemen resiko oleh pihak perbankan kurang diperhatikan sehingga pada saat krisis ekonomi yang hanya dipandang sebagai krisis moneter pada saat itu menyebabkan perbankan memiliki kondisi sebagai berikut :

  • Kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan Indonesia mengalami penuruna drastic.
  • Sebagian besar bank berada dalam kondisi yang tidak baik.
  • Adanya spread negative.
  • Jumlah bank yang menurun.

4. Paket Kebijakan Pemerintah Februari 1991

     a. Aspek Penting Kebijakan :

  • Penyempurnaan persyaratan perizinan.
  • Kepemilikan dan kepengurusan bank
  • Pembukaan kantor cabang atau perwakilan dan penyertaan bank di luar negeri.
  • Pendirian kantor bank.
  • Persyaratan pembukaan kantor BPR dan merger.

     b. Ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehatia-hatian yang meliputi permodalan bank, jaminan pemberian kredit, kredit untuk pembelian sahan dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit , kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal lending limit, dan garansi bank.

5. Perkembangan Jumlah Bank dan Kantor Bank

Dalam priode 2004-2009 dunia perbankan mengalami perkembangan yang amat pesat di Indonesia. Dalam 6 tahun jumlah bank mengalami pertumbuhan sekitar 92,48% atau menurun -7,52% setiap tahun. Dalam 2004 terdapat 133 bank kemudian turun menjadi 123 bank pada tahun 2009. Namun jumlah kantor bank mengalami pertumbuhan pesat yakni 157,456% atau meningkat rata-rata 57,45% yaitu dari 7.939 kantor bank pada tahun 2004 menjadi 12.500 pada tahun 2009.

6. Perkembangan Dana dan Kredit Bank

Dalam periode 2004-2009 tingkat pertumbuhan dana bank dapat dikatakan meningkat. Hal ini tidak lain dan tidak bukan ditinjau dari kelompok bank dan jenis mata uang, maka pada tahun 2004 bank umum nasional swasta devisa berhasil menghimpun dana yang lebih besar. Dalam sektor ekonomi terdapat beberapa sektor yang sangat mendominasi jumlah kredit bank yakni sektor industry, jasa, dan pertanian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun