Mohon tunggu...
Amanda AmeliaPutri
Amanda AmeliaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Seputar APBD dan Informasi APBD Kabupaten Lumajang

24 Maret 2021   13:52 Diperbarui: 24 Maret 2021   14:06 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Angaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ditetapkan sesuai dengan perturan yang ada didaerah dan juga sejalan dengan tujuan nasional dan njuga sejalan dengan anggaran yang ada di nasional yaitu anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN)

APBD (Anggaran pendapatan dan belanja daerah ) yang berasal dari direktorat jendral kebudayaan kementrian pendidikan dak kebudayaan merupakan salah satu perangkat kebijakan yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah . menurut permendagri No. 21 tahun 2011, APDB merupakan rencana keuangan pemerintah daerah tahunan, dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan juga DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah), serta diatur dengan adanya peraturan daerah. APBD merupakan alat untuk kebijakan utama pemerintah daerah. Defisit pada anggaran antara lain ada faktor, pengaruh dan cara mengatasi defisit anggaran selain membantu pengambilan keputusan dan rencana pembangunan serta menyetujui pengeluaran pada masa depan, juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besaran pendapatan dan pengeluaran.

Anggaran pendapatan biaya saerah (APBD) memiliki beberapa unsur yaitu ada rencana kegiatan daerah dan juga petunjuk rinci , sumber pendapatan adalah tujuan terendah untuk membayar biaya yang terkait dengan kegiatan tersebu, dan ada juga biaya yang merupakan batas dari pengeluaran maksimum yang akan dilaksanakan, jenis kegiatan dan proyek dicantumkan dalam bentuk angka, dan periode pada anggaran biasanya dalam satu tahun.

Ketentuan menurut APBD, APBD ini adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah, diantaranya, direncanakan untuk apa saja anggaran itu dalam satu tahun ke depan. Dalam peraturan ini , pemerintah daerah harus merancang APBN dengan cermat. Semuanya harus efektif agar APBD dapat digunakan dengan benar. Pengawasan APBD merupakan salah satu tanggung jawab DPRD.

Dengan berlakunya undang-undang NOMOR 23 Tahun 2014, pemerintah daerah bertujuan untuk mencapai otonomi daerah, maka daerah memiliki kewenangan pengaturan yang lebih luas keluarganya sendiri. Konsekuensi penerapan undang undang ini  artinya pemerintah daerah harus bisa lebih dalam meningkatkan kinerjanya di dalam pengelolaan, pembangunan dan pelayanan pemerintah terdaftar dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Toolkit regional berdampak pada file rencana  perubahan. Diadaptasikan dengan struktur organisasi baru. Jadi pemerintah lama meminta untuk bupati bisa meninjau dan merevisi RPJMD bupati Lumajang 2015-2019.

Peraturan daerah kabupaten lumajang tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 Tahun  2015 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan belanaja daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan dan belanja daerah Tahun anggaran 2020

Terdapat pasal 9 yang berbunyi Bupati menetapakan peraturan Bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanjan daerah tahun anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020

Terdapat pasal 10 yang berbunyi peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembar daerah kabupaten lumajang

Adapun anggaran pendapatan dan belanja daerah yang terdapat pada kabupaten lumajang 2019 untuk rincian tahun 2020 meliputi

Jumlah pendapatan                             : RP. 2.282.439.143.742,00

Jumlah belanja                                       :  RP. 2.414.939.143.742,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun