Mohon tunggu...
Amalia Yusrifalda
Amalia Yusrifalda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aparatur Sipil Negara

Hardworking and driven individual with a burgeoning skill-set, I am deeply interested in the fields of accounting, taxation, and public policy. With a keen eye for detail and a dedication to continuous learning, I am committed to making meaningful contributions in these areas.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Memajaki "Crazy Rich", Untung atau Buntung?

17 April 2024   22:09 Diperbarui: 2 Mei 2024   01:23 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Spanduk sosialisasi pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak. (Foto: KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Peluang Kontradiksi

Pada laporan yang tertuang dalam Henley Global Citizens (2022), pengenaan pajak yang tinggi pada orang kaya dapat memicu perpindahan kewarganegaraan serta relokasi kekayaan ke tempat yang lebih 'ramah' di luar Indonesia. 

Dengan begitu, investable asset yang dimiliki oleh High Net-Worth Individuals (HNWI) akan sulit untuk diarahkan ke sektor produktif dalam negeri. 

Dalam Millionaire Migration Trends for 2022, terkuak pula fakta bahwa Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang berisiko untuk kehilangan High Net-Worth Individuals (HNWI)  yang disebabkan oleh emigrasi.

Alih-alih menjadi sebuah solusi, skema pemajakan High Net-Worth Individuals (HNWI) yang kurang tepat justru akan memberikan efek kontradiktif. Belum lagi jika kita berbicara tentang besarnya potensi penghindaran pajak (tax avoidance) yang mungkin terjadi. 

Direktorat Jenderal Pajak harus benar-benar jeli dalam mengulik keberadaan celah kebijakan antarnegara seperti Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan tax treaty. 


Apalagi, skema pemajakan High Net-Worth Individuals (HNWI) memiliki potensi yang sangat besar untuk membangkitkan resistensi Wajib Pajak akibat hadirnya isu double taxation.

Upaya Optimalisasi

Direktorat Jenderal Pajak yang sedang bertransformasi menuju data-driven organization tentu akan memperkuat basis data dari seluruh sumber yang tersedia. 

Langkah teranyar terkait pemajakan High Net-Worth Individuals (HNWI) ini adalah mengenai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta penerapan sistem coretax melalui fungsi Compliance Risk Management (CRM). 

Hal ini mendorong pemetaan Wajib Pajak High Net-Worth Individuals (HNWI) yang lebih efektif dan terstruktur demi terciptanya multiplier effect yang diharapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun