MAGELANG (13/07) -- Di zaman yang serba canggih ini, media sosial dan internet merupakan bagian penting yang tidak dapat terpisahkan dengan manusia. Hampir setiap detik, manusia akan membuka internet dan media sosial untuk berbagai tujuan, misalkan untuk bertukar kabar, menggali informasi, bekerja, dan berselancar di media sosial (seperti facebook, whatsapp, Instagram, tiktok dan lain sebagainya).
Dengan kemudahan ini, informasi-informasi yang masuk ke masyarakat cenderung tidak tersaring dengan baik. Akibatnya banyak disinformasi dan misinformasi yang masuk ke masyarakat yang sangat diragukan kebenarannya. Oleh karena minimnya kesadaran masyarakat yang sering termakan isu hoax, terutama melalui broadcast whatsapp, Â saya mahasiswa kkn undip di Desa Gulon turut prihatin melihat kejadian tersebut.
 Pada tanggal 13 Juli 2022 saya melaksanakan program monodisiplin bertemakan Bijak Bersosial Media: Stop Hoax dan Hate Speech yang dihadiri oleh 40 an peserta PKK rt 02 Dusun Gulon, Salam. Dalam sosialisasi kali ini, saya mengedukasi masyarakat mengenai pengertian Hoax dan Hate Speech, ciri-ciri hoax, klasifikasi hoax, dasar hukum hoax, contoh hoax, cara menangkal hoax,dan cara melaporkan hoax.
Sosialisasi yang saya lakukan berjalan lancar dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.Â
Namun karena tidak semua ibu-ibu PKK yang hadir tidak menggunakan internet dan sosial media, jadi mereka tidak mengerti poin-poin yang saya jelaskan.Â
Harapan saya kedepannya, ibu-ibu PKK sebagai kader penting keluarga dan telah teredukasi mengenai bijak bersosial media : Stop Sebar Hoax dan Hate Speech dapat menyebarkan pengetahuan tersebut kepada anggota keluarga yang lain dan masyarakat sekitar.
Penulis : Amalia Indah Setyawati
Lokasi : Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang
Dosen : Triyono, S.H., M.Kn.