Mohon tunggu...
Alya Zahra Ardinov
Alya Zahra Ardinov Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FISIP UIN Jakarta

Sosiologi 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Maraknya KDRT di Kota DKI Jakarta dengan Analisis Teori Struktural Fungsional

25 Juni 2021   13:09 Diperbarui: 25 Juni 2021   13:22 2118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melihat Maraknya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota DKI Jakarta

Dengan Analisis Teori Struktural Fungsional

Alya Zahra Ardinov

11191110000058 / Sosiologi 4B

Program Studi Sosiologi FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Email : alyazahraa06@gmail.com

Abstrak 

Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga kian marak terjadi. Kekerasan yang menimpa perempuan di dalam rumah tangga biasanya adalah masalah yang sulit terkuak atau terekspos ke publik. ini dikarenakan oleh anggapan kebanyakan masyarakat bahwa masalah keluarga ataupun kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu hal yang yang normal atau wajar dan juga dapat terselesaikan secara internal dalam keluarga tersebut.Bentuk KDRT beragam mulai dari kekerasan fisik,kekerasan psikis,maupun kekerasan seksual. Larangan kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam Pasal 5 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.Walaupun begitu fenomena KDRT masih terus terjadi.Disini saya menganalisis fenomena tersebut menggunakan perspektif teori Struktural Fungsional (AGIL)

Kata Kunci : KDRT.Perempuan,AGIL

  • Pendahuluan

       Fenomena kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT memang menjadi suatu fenomena yang tidak lagi asing termasuk di negara Indonesia .Mayoritas kasus yang sering kita temui dalam KDRT korbannya adalah perempuan atau anak-anak di lingkungan keluarga.Terjadi perubahan pandangan yang tadinya masalah KDRT ini dipandang sebagai tindakan yang menyangkut nyawa Seperti penganiayaan pelecehan dll, namun menjadi suatu permasalahan  yang menyangkut dengan hak asasi manusia atau HAM .

    KDRT yang sering ditemukan adalah di saat perempuan yang menjadi korban walaupun memang tidak menutup kemungkinan perempuan yang bertindak sebagai pelaku dan laki-laki menjadi korban. ini terjadi karena memang di Indonesia budaya masyarakat nya cenderung lebih ke arah patriarki yaitu laki-laki lah yang memegang kekuasaan dalam rumah tangga .Mempertahankan Pernikahan yang berjalan dengan situasi yang sudah tidak baik apalagi dengan adanya tindakan kekerasan fisik ataupun mental adalah suatu hal yang sia-sia , walaupun dalam Islam memang dianjurkan untuk mempertahankan rumah tangga namun jika yang terjadi hanyalah pertengkaran Dan kekerasan yang terus-menerus  maka solusi yang ada  ialah perceraian

  • Pembahasan 

Di wilayah  Jakarta Masih marak terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga . Berdasarkan data dari KOMNAS Perempuan mengeluarkan rilis tahunan terkait kekerasan terhadap perempuan. Hasilnya, DKI Jakarta menjadi provinsi tertinggi yang mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan.Catatan tersebut ditampilkan dalam Launching Catatan Tahunan Komnas Perempuan dalam siaran langsung YouTube Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan,  DKI menjadi provinsi dengan kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi, yakni dengan 2.461 kasus pada tahun 2020.

         Dorongan  terjadinya Fenomena kekerasan terhadap perempuan disebabkan oleh beberapa hal Salah satunya yaitu kurangnya adaptasi antara satu dengan yang lain seharusnya bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan di sekitar, juga harus mampu menggapai tujuan rumah tangga atau goal attainment sebagaimana semestinya. lalu  integrasi antara kedua belah pihak dari suami ataupun istri harus tetap terjaga Selalu berhubungan dengan baik maka akan terwujudnya keterbukaan sehingga menjadikan rumah tangga yang sakinah mawadah dan warohmah . Latency atau Pemeliharaan juga sangat penting di dalam suatu pernikahan yaitu disaat satu sama lain saling memberikan   semangat dan kasih sayang yang berkepanjangan demi mewujudkan keluarga bahagia  dan harmonis.KDRT yang dilakukan oleh suami kepada istri menimbulkan efek yang negatif di mata masyarakat maupun keluarga sendiri. kadangkala perempuan tidak punya keberanian untuk menindak   atau melaporkan hal ini. Begitupun dengan pihak berwajib  lebih sering membiarkan kasus tersebut terjadi .

  • Teori Fungsionalisme Struktural
  • Teori fungsionalisme struktural pertama diperkenalkan oleh talcott parsons .Dia menggunakan teori fungsionalisme struktural untuk melihat masyarakat .Fungsionalisme ini memandang masyarakat sebagai suatu sistem dari beberapa bagian yang saling berhubungan satu sama lainnya. bagian  satu dengan yang lain tidak bisa dipahami terpisah dari keseluruhan. Ini terjadi di pada saat interaksi Antar manusia relatif stabil dan juga saling bergantung dan menguntungkan .Jadi Pola struktur sosial bisa  dipengaruhi Oleh banyak orang. Kedudukan dan peran  yang dimiliki individu juga berpengaruh . Agar tetap bertahan suatu sistem harus memiliki empat fungsi ini :
  • Adaptation yaitu itu suatu sistem harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan .mengarah kepada keharusan sistem sosial menghadapi lingkungan
  • Goal Attainment Yaitu pencapaian tujuan jadi sebuah sistem harus bisa menjelaskan dan juga menggapai tujuan utama yang telah dirumuskan
  • Integration atau integrasi yaitu sistem harus bisa mengatur hubungan antara bagian satu dengan bagian yang lain yang menjadi komponennya agar Bisa berfungsi secara maksimal
  • Latency yaitu suatu pemeliharaan untuk pola-pola yang sudah ada atau Pattern maintenance, latensi ini mengarah kepada kebutuhan masyarakat mempertahankan nilai-nilai dan norma yang dianut bersama oleh masyarakat

  • Analisis Teori Fungsionalisme Struktural terhadap Maraknya Kekerasan dalam   Rumah Tangga di Jakarta
  •      Dalam teori fungsional struktural masyarakat dilihat sebagai sistem yang dinamis yaitu terdiri dari berbagai bagian yang saling berhubungan hal ini juga Mencerminkan pada keluarga. disini keluarga adalah kesatuan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang memiliki suatu tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang abadi .Teori fungsional jika dihubungkan dengan Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi  dalam suatu keluarga yaitu ketika salah satu anggota keluarga belum bisa menjalankan fungsi Secara maksimal .Maka dari itu komponen yang lain akan jadi terganggu.
  • Adaptation : Adaptasi mengarah pada keharusan bagi sistem sosial untuk bisa menghadapi lingkungannya. jika dihubungkan dengan fenomena kekerasan dalam rumah tangga ini ditandai dengan penyalahgunaan suatu kekuatan dan kontrol seseorang terhadap orang lain di dalam satu lingkup keluarga.Tindakan ini bisa berupa penyerangan secara fisik secara pelecehan seksual lalu berbagai ancaman dan penganiayaan .Masyarakat ada pada suatu wilayah diharuskan untuk bisa beradaptasi menyesuaikan lingkungannya.
  • Goal attainment : Pencapaian tujuan di sini adalah Dimana saat suatu sistem harus bisa menentukan tujuan mereka dan juga berusaha untuk mencapai tujuan yang telah mereka Tentukan .tujuan dalam konteks di sini bukan tujuan individu belaka namun adalah tujuan bersama .Hubungannya dengan kekerasan dalam rumah tangga baik dari bentuk kekerasan fisik ,psikologis maupun kekerasan seksual pastinya akan berujung pada  kesengsaraan. bahkan korban akan mengalami traumatis.Ini tentu bukanlah tujuan utama dari keluarga Karena setiap keluarga memiliki goal Mewujudkan keluarga harmonis yang sakinah mawadah dan warohmah
  • Integration : Yaitu itu masyarakat atau keluarga harus mengatur hubungan antar komponen supaya bisa berfungsi si dengan maksimal. disini peran sosialisasi sangatlah penting untuk mempertahankan keutuhan keluarga. integrasi sendiri adalah suatu syarat minimal agar terbentuknya Solidaritas  antar anggota. sehingga menjadikan para anggota yang disini konteksnya adalah keluarga mau bekerja sama untuk meminimalisir konflik dan masalah yang akan terjadi
  • Latency : Pada akhirnya di dalam keluarga haruslah ada latency yaitu di mana saat pemeliharaan pola-pola ,norma dan nilai yang sudah ada  (pattern maintenance) .Pemeliharaan ini contohnya bisa dalam bentuk mempertahankan nilai-nilai agama yang sudah ditanamkan sejak dulu  sehingga membawa kita kepada  kerukunan rumah tangga dan terhindar dari berbagai macam konflik yang berujung pada kekerasan .Dalam fenomena terjadinya kekerasan dalam rumah tangga nilai-nilai tersebut gagal untuk dipelihara  dan dipertahankan.

  • Referensi 
  • Ramadani,Mery.2015. " Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global " . Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas
  •  
  • IRIB Indonesia. Kekerasan Terhadap Perempuan di Dunia Modern. [Diakses tanggal 22 juni 2020 ]
  • https://statistik.jakarta.go.id/korban-kekerasan-yang-ditangani-oleh-pusat-pelayanan-terpadu-pemberdayaan-perempuan-dan-anak-di-dki-jakarta/ [Diakses tanggal 21 juni 2020 ]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun