Mohon tunggu...
Alya Zahara Effendi
Alya Zahara Effendi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa - UPNVJ

Political Science Student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berekspresi dalam Sudum Pandang Keadilan John Rawls

20 April 2021   21:27 Diperbarui: 20 April 2021   22:09 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembanga teknologi internet yang menciptakan ruang siber di lingkugan masyarakat merupakan suatu pembaharuan dalam perwujudan yang tersirat sebagai pemenuhan kebebasan berekspresi. Masyarakat dengan mudah mengakses, mendapatkan, menyiarkan atau menyampaikan informasi dengan menggunakan dimensi ruang siber yang tersedia melalui platform -- platform media sosial pendukung dari adanya ruang siber tersebut. Platform media sosial tersebut dikembangkan dengan tujuan mengaktualisasikan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dengan alasan untuk mencari kebenaran dari permasalahan yang terjadi (Rahmanto, 2016).

Namun, perkembangan ini semakin massif terjadi dan membutuhkan adanya sebuah pembatasan kebebasan berekspresi di ruang siber tersebut. Kemajuan teknologi dimanfaatkan dengan dasar untuk menjatuhkan atau mengintimidasikan kelompok yang bersebrangan agar masyarakat lain terpengaruh dengan propaganda tersebut. Maka dari itu, perlu adanya normalisasi dalam penggunaan hak kebebasan berekspresi dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dalam pencarian kebenaran tanpa harus menganggu dan merusak hak asasi atau hak kebebasan berpendapat dan berekspresi orang lain.

Sudut Pandang John Rawls dalam Kebebasan Berekspresi

 John Rawls dengan prinsip keadilan sebagai fairness menyatakan bahwa keadilan membutuhkan distribusi hak dan kewajiban yang baik antara segenap anggota masyarakat. Setiap orang berhak untuk memperoleh manfaat atau kegunaan dalam dirinya secara nyata dan menanggung beban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat (Hasanuddin, 2018). Dengan pernyataan tersebut, masyarakat dan penyelenggara pemerintah diminta untuk saling memberikan prinsip keterbukaan terhadap hak asasi manusia dan juga menerima konsekuensi atas tuntutan yang terjadi atau beban moral yang terjadi atas penyalahgunaan hak tersebut.

Rawls menegaskan juga bahwasanya semua pihak yang berada dalam posisi asali harus juga berada pada posisi keadaan "tanpa pengetahuan". Dengan kalimat keadaan ketidaktahuan tersebut menjamin fairness sehingga semua pihak dapat berkontribusi dalam proses penentuan prinsip-prinsip keadilan yang dipandu oleh pertimbangan -- pertimbangan umum (Hasanuddin, 2018). Penjelasan ini memaknai bahwasanya harus adanya kesadaran akan yang paling baik atas dirinya tanpa harus mempertimbangkan kepentingan lainnya yang diseludupkan dalam pakaian kepentingan individu.

Maka dari itu, persoalan mengenai kebebasan berekspresi adalah persoalan yang mengharuskan adanya kontribusi semua pihak dalam menyiapkan kehidupan demokratis di indonesia. Semua pihak ini juga harus dilindungi atas dasar hukum yang umum dengan tujuan untuk dapat memberikan pandangannya dalam penyiapan nilai -- nilai keadilan dalam kebebasan bereskpresi. Selain itu, Kebebasan berekspresi juga harus menjadi syarat akan keadilan terhadap resiko yang didapatkan sehingga semua pihak dapat hak dan kewajiban yang termasuk dalam konsepsi kebebasan berekspresi.

DAFTAR PUSTAKA

Amnesty Internasional Indonesia. (2021, februari 24). Kebebasan Berekspresi. Retrieved april 18, 2021, from Amnesty Interasional Indonesia: https://www.amnesty.id/kebebasan-berekspresi/

Faiz, P. M. (2009). Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, Volume 6, nomor 1, April 2009 , 135-149.

Hasanuddin, I. (2018). Keadilan sosuak : Telaah Atas Filsafat Politik John Rawls. Jurnal Refleksi volume 17, nomor 2, oktober 2018 , 193-204.

Rahmanto, T. Y. (2016). Kebebasan Berekspresi dalam Prespektif Hak Asasi Manusia : Perlindungan, Permasalahan dan Implementasinya di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Hak asasi Manusia Volume 7, Nomor 1, Juli 2016 , 45-53.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun