Progressive Law Â
Hukum progresif adalah hukum yang selalu berusaha untuk berkembang sedemikian rupa sehingga dapat mengabdi kepada masyarakat dan mengantarkannya pada kemakmuran dan kebahagiaan. Aspirasi tersebut dilakukan secara terus menerus menggerakkan hukum ke arah pembangunan zaman yang lebih baik dan berkelanjutan. Hukum progresif merupakan gagasan pembangunan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum dibuat untuk rakyat, bukan rakyat untuk hukum. Alasannya, kajian hukum saat ini sudah sampai pada deep ecology yang menjadi dasar pemikiran antroposentris.
Ada 2 kritik hukum progresif, yaitu
1. Pandangan hukum progresif melihat dunia dan hukum mengalir dalam pikirannya.Â
2. Hukum progresif tidak terikat dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku.
Hukum progresif berkembang di Indonesia karena pada intinya gagasan Hukum Progresif bertujuan untuk mendorong masyarakat praktik hukum berani melakukan terobosan-terobosan penegakan hukum di Indonesia, dan tidak hanya tertarik pada pemikiran positivis dan analitik hukum. Pemikiran ini ditujukan kepada para penegak hukum, khususnya para hakim, agar tidak terjerumus dalam belenggu positivisme hukum yang selama ini menganiaya para pencari keadilan dalam penegakan hukum. Hukum progresif memandang dunia dan hukum dengan pandangan pertama bahwa hukum adalah untuk rakyat, kemudian hukum progresif kedua menolak untuk mendukung status quo hukum. Ketiga, hukum progresif sangat memperhatikan peran tingkah laku manusia dalam hukum.