Mohon tunggu...
muhaef al habsy
muhaef al habsy Mohon Tunggu... mahasiswa

fakultas ilmu tarbiyah dan keguruan prodi pendidikan guru madrasah ibtidaiyah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

kasus kekerasan

19 Juni 2025   22:05 Diperbarui: 19 Juni 2025   22:02 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Esensi & Urgensi Identitas Nasional

Kekerasan antarpelajar mencerminkan krisis identitas nasional. Nilai-nilai luhur bangsa seperti gotong royong, tenggang rasa, dan toleransi telah tergerus. Padahal, identitas nasional adalah fondasi pembentukan karakter generasi muda.

âž¡ Relevansi: Tanpa penguatan identitas nasional, generasi muda mudah terpengaruh oleh budaya kekerasan, egoisme, dan tindakan di luar norma.

 2. Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia

Globalisasi dan budaya digital turut menyumbang pada krisis moral dan identitas. Anak muda lebih banyak terpapar konten kekerasan di media sosial tanpa filter nilai-nilai kebangsaan.

âž¡ Tantangan: Bagaimana membentuk karakter pelajar yang berjiwa Pancasila di tengah arus media sosial dan gaya hidup konsumtif.

🇮🇩 3. Urgensi Integrasi Nasional

Tindakan kekerasan menunjukkan mulai terkikisnya rasa kebersamaan dan persatuan. Ini berpotensi merusak integrasi sosial, bahkan memperbesar konflik sosial antarindividu dan kelompok.

âž¡ Urgensi: Pendidikan karakter dan kebangsaan harus digencarkan sejak dini untuk mendorong integrasi dan mencegah disintegrasi.

 4. Nilai & Norma Konstitusional UUD 1945

UUD 1945 menjamin hak hidup aman, bebas dari kekerasan (Pasal 28G), serta kewajiban negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun