Mohon tunggu...
Alvina Dwi Novi Fitriani
Alvina Dwi Novi Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jalan-Jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penalaran, Simak di Bawah Ini Ya

9 Juni 2023   11:41 Diperbarui: 9 Juni 2023   11:47 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Proposisi umum-positif adalah proposisi yang predikatnya membenarkan keseluruhan subjek. Contoh: Semua karya ilmiah mempunyai daftar pustaka.   

2. Proposisi umum-negatif adalah proposisi yang predikatnya mengingkari keseluruhan subjek. Contoh: Tidak seorang mahasiswa pun lulusan SLTA. 

3. Proposisi khusus-positif adalah proposisi yang predikatnya membenarkan sebagian subjek. Contoh: Sebagian perguruan tinggi dikelola oleh yayasan. 

4. Proposisi khusus-negatif adalah proposisi yang predikatnyamengingkari sebagian subjek. Contoh: Sebagian perguruan tinggi tidak dikelola oleh yayasan.

Nah inilah penjelasan tentang Penalaran, Term, Proposisi. Semoga mudah dimengerti dan dipahami yaa, SELAMAT MEMBACA. Terimakasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun