Mohon tunggu...
Alvaro Zidane Saputra
Alvaro Zidane Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

I’m the second semester of English Diploma student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro atau Kontra? Representasi Nilai Kemanusiaan pada Eksistensi LGBT di Indonesia

27 Oktober 2023   19:34 Diperbarui: 27 Oktober 2023   19:36 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan pembahasan penting pada era sekarang melalui dominasi sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, khususnya kebebasan induvidu telah menciptakan ruang penting bagi keberadaan LGBT di kalangan masyarakat modern. Lahirnya LGBT sendiri didasari pada prinsip kebebasan dalam demokrasi yang mengakui adanya kebebasan untuk mengekspresikan diri.

LGBT sendiri identik dengan penyimpangan perilaku seksual, di mana orientasi seksual yang semestinya ialah hubungan yang melibatkan lawan jenis dan dengan satu pasangan, namun LGBT merupakan sebuah hubungan yang melibatkan sesama jenis, baik antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, hingga orientasi seksual ganda di mana laki-laki berhubungan dengan perempuan serta laki-laki dan sebaliknya perempuan berhubungan dengan laki-laki juga dengan perempuan.

Istilah LGBT sudah tidak asing lagi pada zaman modern ini. Jauh sebelum istilah LGBT populer digaungkan, homoseks telah lama terdengar bahkan sejak zaman Nabi Luth as. Penggunaan istilah LGBT dirasa lebih menghargai keberadaan mereka yang memiliki identitas gender "ketiga" ini dibandingkan dengan sebutan lain seperti homo, waria, banci, bencong, dll yang dianggap mengandung konotasi kasar dan tidak sopan.
Lesbi dapat disimpulkan sebagai sebuah perasaan yang menyukai sesama jenis yaitu perempuan dengan perempuan, di mana perasaan tersebut melibatkan fisik, seksual, emosi, spiritual, maupun ikatan penting lainnya yang sangat kuat antara keduanya. Kaum lesbi memainkan peran masing-masing sebagai pasangan, yaitu ada yang berperan sebagai perempuan dan ada yang berperan sebagai laki-laki dalam hubungan yang mereka bangun.

Gay adalah seorang homoseksual berjenis kelamin laki-laki yang memiliki pasangan erotis, cinta maupun afeksinya juga laki-laki, bisa dikatakan berbanding terbalik dengan lesbian
Biseksual berasal dari kata bi yang berarti dua dan sexual yang berarti persetubuhan antara laki-laki dengan wanita, sehingga biseksual dapat diartikan sebagai ketertarikan kepada dua jenis kelamin yaitu laki-laki maupun perempuan (ketertarikan ganda) (Masthuriyah Sa'dan, 2016: 18).

Transgender secara umum dapat diartikan sebagai perubahan jenis kelamin dari laki- laki menjadi wanita ataupun sebaliknya
Hal ini mengakibatkan lahirnya dua persepsi yang saling bertolak belakang terhadap eksistensi LGBT, khususnya dalam kehidupan bermasyarakat. Besarnya keinginan kaum LGBT untuk diakui dan mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya telah menciptakan polemik tersendiri yang sebagian besar menguras segala pemikiran para pengambil kebijakan, terutama dalam persoalan yang mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Munculnya keinginan untuk diakui dan diberikan hak yang bukan tanpa dasar, namun dikarenakan pada pandangan bahwa mereka (kaum LGBT) bukanlah sebuah penyakit sosial atau penyakit masyrakat.

Satu sisi lain, persepsi masyarakat luas atas fenomena LGBT terpecah menjadi dua, yaitu mereka yang menerima keberadaan kaum LGBT dan mereka yang tidak menerima keadaan individu maupun perilaku kaum LGBT. Perbedaan persepsi ini muncul karena adanya sudut pandang yang berbeda dalam melihat fenomena LGBT, utamanya sebagian besar dipengaruhi oleh keberadaan HAM yang secara universal menjadi pedoman bagi eksistensi pengakuan hak-hak sipil warga negara.

LGBT kembali menjadi diskusi publik akhir-akhir ini. Kelompok yang dianggap memiliki kelainan seksual ini direspon secara negatif oleh masyarakat umum karena dianggap amoral dan bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, dan Pancasila (Wibowo, 2015)

Kemanusian merupakan mencakup dalam segala sikap, pandangan, cara berpikir yang harus dimiliki setiap manusia dalam kodratnya, agar mendorong sifat atau perbuatan manusia. Seseorang dapat bertindak dan berpikir manusiawi atau berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan apabila memiliki moral yang baik, (Siti Nafisah, 2000). Hilangnya moral dan nilai-nilai kemanusiaan yang salah satunya dipengaruhi oleh stigma masyarakat memiliki impact yang cukup besar kepada Eksistensi LGBT di Indnesia

Oleh karena itu, eksistensi LGBT tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka telah menjadi realitas sosial sehingga negara harus aktif dan terlibat. Negara masih memiliki kewajiban untuk mereka. Dengan kata lain, LGBT memiliki kedudukan yang sama di depan hukum Indonesia.
LGBT sebagai warga negara harus tetap diperlakukan sama. Ketiadaan regulasi terhadap kalangan LGBT merupakan manifestasi diskriminasi oleh negara. Negara harus memberikan sudut pandangnya sendiri terhadap LGBT di Indonesia.

Ketiadaan hukum menunjukkan bahwa negara kurang responsif terhadap keberadaan LGBT. Hal ini sesungguhnya menciderai semangat negara hukum yang tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3). Lebih ironis ialah sejauh ini belum bisa ditemukan upaya konstruktif dan serius pemerintah terhadap penyelesaian paling tidak dalam upaya memastikan mereka menerima dan menikmati hak-hak mereka sebagai warga negara. 

LGBT sebagai warga negara juga berhak mendapatkan perlakuan atau keadilan sosial. Diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap LGBT tidak bisa dibenarkan baik secara HAM maupun Pancasila (Papilaya & Ludji, 2016). Negara tetap harus melindungi kaum LGBT dari segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa penegakan HAM atas mereka juga memiliki batasan menghormati HAM orang lain, norma agama, etika, dan budaya masyarakat di sekitar mereka.
Diperlukan langkah-langkah konkrit sebagai upaya "penyembuhan dan pemulihan kaum LGBT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun