Mohon tunggu...
Khoirul Munawaroh
Khoirul Munawaroh Mohon Tunggu... Buruh Pendidikan -

Saya mencoba untuk berbagi dengan yang lain melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tanggapan tentang Penghentian Penenggelaman Kapal

16 Januari 2018   10:15 Diperbarui: 16 Januari 2018   10:22 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aksi penenggelaman kapal yang sudah berjalan selama 3 tahun menurut saya sangat efektif untuk mengurangi pencurian ikan yang ada di perairan Indonesia. 

Pasalnya dengan adanya aksi penenggelaman yang diterapkan oleh Susi Pujiastuti ini membawa dampak positif bagi nelayan. Nelayan yang sebelumnya mencari ikan hanya mendapatkan sedikit dikarenakan harus berebut ikan dengan kapal asing yang masuk di perairan Indonesia dan teknologi yang digunakan masih sederhana. Sedangkan kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia yang menggunakan teknologi lebih modern.

Selain itu juga, jika kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia hanya disita dan diberikan ke nelayan yang membutuhkan, maka akan timbul konflik baru di Indonesia. Konflik yang terjadi antar nelayan. 

Konflik ini timbul karena adanya kecemburuan sosial. Apabila nelayan yang diberikan kapal dari hasil sitaan, maka nelayan lain juga akan iri atau bahkan merasa tidak diperhatikan karena tidak diberi kapal sitaan oleh pemerintah. 

Oleh karena itu, jika kebijakan pemberhentian penenggelaman kapal ini dihentikan saya berharap pemerintah membuat kebijakan yang sangat-sangat matang untuk kriteria nelayan yang layak diberikan kapal dan jika terjadi konflik antarnelayan pemerintah harus bisa meredamnya. Jangan sampai pemerintah membuat kebijakan baru tetapi tanpa membuat solusi. 

PENENGGELAMANKAPAL

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun