Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimalkan Social Safety Net untuk para Pahlawan Corona

21 Maret 2020   12:27 Diperbarui: 21 Maret 2020   15:25 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Program PKH Jokowi

Status darurat bencana Corona masih akan berlangsung hingga 29 Mei 2020. Ini sesuai dengan pernyataan Kepala BNPB Doni Monardo.

Dengan demikian, seruan dan/atau pelaksanaan kerja di rumah juga akan berlangsung hingga 29 Mei. Walaupun demikian,  tidak semua profesi dapat melakukan pekerjaannya di rumah atau work from home (wfh). 

Profesi tersebut mencakup para pekerja yang melayani kebutuhan publik, antara lain tenaga medis, penyedia logistik, transportasi, pertahanan-keamanan, dan pekerjaan lain yang membutuhkan tatap muka. Profesi ini dapat kita sebut sebagai profesi work at site (WAS).

Bagi mereka yang termasuk dalam kelompok work at site (WAS itu) selayaknya kita berikan apresiasi yang tinggi. Wujud apresiasi itu dapat dilakukan dengan sangat beragam mulai dari ucapan terima kasih secara lisan, pemberian surat penghargaan,  hingga pemberian kompensasi dalam bentuk in kind (natura) dan/atau uang dan setara dengan uang dari pihak-pihak yang terkait baik dari sektor pemerintah maupun sektor swasta.

Beras umumnya kompensasi terpenting dalam bentuk natura atau in kind. Akan lebih baik jika juga ditambah dengan gula, kopi/teh, mie instant, dan minyak goreng.

Kompensasi dalam bentuk uang atau setara uang jelas harus lebih tinggi dari tarif lembur biasa mengingat risiko kesehatan dan kematian dari para pahlawan Korona WAS kita ini cukup tinggi dan bahkan ada beberapa yang sangat tinggi seperti para tenaga medis. 

Jika tarif bekerja lembur atau over time biasanya dua lipat dari jam kerja reguler, maka tarif pekerja WAS ini minimal dua lipat tarif upah atau honorarium lembur reguler. Ini berarti tarif WAS per kepala minimal tiga lipat lebih tinggi dari tarif upah atau gaji reguler.

Penerbitan surat penghargaan dan/atau pembayaran kompensasi oleh sektor pemerintah tidak begitu sulit. Walaupun demikian, hambatan birokrasi dan regulasi perlu dikurangi secara resmi (sah) sehingga kebijakan masing-masing pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan hal ini tidak mengakibatkan kasus administrasi dan/atau kasus hukum.

Sektor pemerintah yang dimaksud disini mencakup kementerian dan lembaga negara (pemerintah pusat) dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, sektor pemerintah juga mencakup badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Data Sektor Swasta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun