Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Omnibus Law Cipta Kerja Sekedar Pencitraan?

21 Februari 2020   20:19 Diperbarui: 22 Februari 2020   11:46 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
beberapa sumber, diolah

Kredibilitas

Kredibilitas bahwa Indonesia memang bersungguh-sungguh terbuka untuk dunia usaha. Dunia usaha dapat diyakini bahwa Rezim Jokowi utamanya Menteri Koordinator Perekonomian Hartarto sepenuhnya terbuka untuk investasi dan kegiatan berusaha.

Untuk itu, Bank Dunia merekomendasikan tiga hal pokok yang perlu dikerjakan oleh Hartarto (pemerintah).

Pertama. Terapkan kebijakan konkrit dalam mata rantai produksi dan pemasaran, yang mencakup:

*Penghapusan Surat Rekomendasi Impor untuk bahan baku dan penolong industri 

*Penghapusan Inspeksi Pra-Pengapalan (Pre-Shipment Inspections)

*Hapuskan Kewajiban untuk menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Bebaskan para pengusaha untuk menerbitkan standar kualitas dan spesifikasi produk mereka masing-masing kecuali untuk bidang kesehatan dan keamanan.

*Bebaskan bea masuk untuk bahan baku dan penolong pokok yang digunakan oleh pabrik-pabrik dan industri.

Kedua. Jemput bola para investor. Maksudnya jangan mengundang saja tetapi sambutlah mereka dengan hangat. Ini mencakup perlunya kebijakan untuk memperlonggar Daftar Negatif Investasi untuk beberapa sektor kunci atau sektor strategis.

Ketiga. Izinkan para investor untuk memperkerjakan TKA sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ini tentunya terbatas pada tenaga kerja ahli saja atau highly skilled profesionals.

Kepastian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun