Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

HUT Pancasila, Akankah BPIP Kandas Seperti BP7?

1 Juni 2019   23:23 Diperbarui: 7 Juni 2019   19:08 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketuhanan YME. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan... dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia..

Hari ini 1 Juni 2019 adalah hari lahirnya Pancasila. Penulis menyaksikan di layar tv Peringatan Harla Pancasila di Istana Negara dengan Upacara Bendera. Disini Presiden Jokowi bertindak sebagai Inspektur (Pembina) Upacara dan upacara ini dihadiri oleh pejabat tinggi negara dan undangan yang lainnya. 

Ketika Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BIP), Hariyono, muncul di layar kaca penulis ingat nostalgia sejarah BPIP di zaman Orba. BPIP Orba itu adalah BP7 (Badan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). 

Tugas BP7 mencakup penyiapan kurikulum dan materi pelatihan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) serta penyiapan para instruktur mulai dari instruktur pertama (Penatar) hingga instruktur tertinggi (Manggala). 

Betapa tidak akan terlupakan dengan BP7 yang demikian angkernya bagi PNS selama lebih dari 30 tahun. Calon PNS wajib ikut P4. NIlai P4 tidak boleh lebih rendah dari 80, sangat baik. Kewajiban ikut P4 terus berlanjut pada jenjang pelatihan pimpinan PNS mulai dari yang terendah, ADUM, yang menengah SPAMA, hingga yang tertinggi Lemhanas. Materinya yang diajarkan yang itu-itu saja serta kita diwajibkan untuk selalu setuju dengan apa yang disampaikan oleh instruktur. Makalah-makalah yang ditulis oleh  peserta pelatihan didominasi oleh narasi-narasi keberhasilan pembangunan dan jangan ada kritik sekecil apa pun jika ingin lulus. 

Frasa Pancasila adalah landasan idiil dan UUD45 adalah landasan konstitusional terus diulang-ulang. Ada juga rasanya frasa Dwi Fungsi ABRI adalah keharusan demi stabilitas pembangunan. Peserta pelatihan selalu dicekoki narasi-narasi Landasan Idiil, Landasan Konstitusional dan Dwi Fungsi ABRI adalah senjata keramat yang tidak dapat digugat.

Ironisnya, P4 hanya ada di ruang pelatihan. P4 terisolasi dari semua keburukan yang ada pada rezim Orde Baru pada waktu itu. P4 tidak mau ambil tahu bahwa "restu" Pak Harto itu setingkat dengan UU. P4 tidak merasakan kejemuan rakyat atas sudah terlalu lamanya Presiden Soeharto berkuasa.

Tidak lama setelah Soeharto berhenti sebagai Presiden dan Era Reformasi mulai, BP7 dibubarkan. BP7 dibubarkan otomatis pelatihan-pelatihan dan/atau pelajaran P4 juga dihapuskan. Sumber-sumber langkah negara yang demikian besar musnah secara sia-sia.

Beberapa waktu yang lalu penulis browsing situs BPIP. Sayangnya, penulis belum menemukan gagasan-gagasan besar BPIP untuk mewujudkan sendi-sendi Pancasila. Laman kegiatan situs ini didominasi oleh kliping media. Mirisnya, ada kliping yang memperlihatkan tendensi pola BP7 akan diadopsi oleh BPIP. Judul berita itu "BPIP Usulkan Film ”Tiga Patung” Jadi Bahan Ajar di PT "!

Laman tersebut juga tidak menjelaskan Who we are. atau, What we are doing. Lebih miris lagi, beberapa menu seperti Materi, Agenda, dan Agenda kosong dan/atau not found. 

Wikipedia memberikan penjelasan yang lebih banyak tentang BPIP. Disini disampaikan bahwa BPIP sebelumnya adalah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang didirikan pada tanggal 7 Juni 2017 yang berlandaskan Kepres 54/2017 tanggal 19 Mei 2017. Yudi Latief, Peneliti LIPI, ditunjuk sebagai Ketua UPK imi. YUdi Latief kemudian mengundurkan diri. Penulis lagi mengumpulkan info kapan pengunduran diri itu terjadi apakah Pra dibentukanya BPIP  pada tanggal 28 Februari 2018 atau sebelumnya. BPIP adalah lembaga negara yang setingkat Kementerian Negara jika melihat nomenklatur BADAN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun