Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Pandangan Visioner Sosok Kompasianer Calon Anggota DPR 2019

5 Mei 2019   21:34 Diperbarui: 5 Mei 2019   22:10 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tingginya Beban Administrasi

Sekarang saya baru ingat kembali dengan Pak Harto. Dulu itu banyak orang, termasuk Penulis,  yang mencomooh Pak Harto yang mengatakan bahwa kita belum siap berdemokrasi. Pertanyaannya sekarang adalah perlu bearapa tahun, atau, berapa puluh tahun, lagi kita baru akan siap berdemokrasi dengan baik? Dapatkah this learning curve diperpendek, misalnya, kurang dari 25 tahun, kurang dari satu generasi?

Beberapa Implikasi Buruk Sistem Coblos Pileg
PKPU yang berlaku memungkinkan coblos Caleg, atau, coblos partai, atau coblos keduanya. Ini mengandung implikasi buruk baik dari sisi kedaulatan rakyat maupun dari sisi admnistratif. 

Sisi administratif
Jumlah Caleg Parpol peserta Pemilu umumnya sama dengan jumlah kursi legislatif yang diperebutkan. Hampir seluruh Parpol mendaftarkan 565 Caleg DPR R.I. Angka ini sesuai dengan jumlah kursi DPR R.I. Ini otomatis berlaku untuk setiap Dapil. Jika dalam suatu Dapil ada sembilan kursi DPR yang diperebutkan, maka masing-masing Parpol mendaftarkan sembilan orang Caleg.

Konsekuensinya, dengan 16 Parpol dan masing-masing mendaftarkan kuota penuh Caleg, surat suara Pileg sangat lebar. Itu lebih lebar dari dua halaman koran terbuka. KPU juga perlu menyiapkan 16 lembar Formulir C1 Plano, masing-masing satu lembar untuk setiap Parpol,  untuk mencatat perolehan suara masing-masing Parpol termaksud. 

Sisi Kedaulatan Rakyat
Konsekuensi sistem coblos tiga boleh tersebut adalah pemberian lejitimasi kepada Parpol untuk mengganti Caleg terpilih melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).  Juga ini memberikan lejitimasi kepada Parpol untuk mengangkat Caleg lain sebagai pengganti Caleg terpilih yang berhalangan atau mengundurkan diri. 

Sistem ini mengabaikan semangat kedaulatan rakyat. Ini demikian mengingat selalu ada Caleg Parpol lain yang memiliki suara rakyat yang lebih banyak untuk mengisi kursi kosong DPR termaksud. Dengan kata lain, suara rakyat lebih banyak ke Caleg Parpol lain tersebut tetapi pengganti Caleg termaksud ditetapkan berdasarkan Perolehan suara Parpol keseluruhan dan bukan berdasarkan perolehan suara langsung para Caleg peserta Pemilu.

Semangat kedaulatan rakyat sepenuhnya terwujud jika Pileg hanya coblos Caleg. Rakyat yang memilih dan juga rakyat yang mengganti. Penetapan Caleg terpilih juga sangat sederhana, Cukup berdasarkan ranking dan tidak perlu dengan metode asing Saint League.

Modus kanibalisme suara internal partai juga dapat dinihilkan. Penggantian Caleg terpilih dengan Sistem PAW otomatis hilang. Penggantian Caleg terpilih yang berhalangan atau mengundurkan diri dilakukan dengan Pemilu sela (interim election).

Mari kita suarakan demokrasi Indonesia yang labih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun