Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kecurangan dan Pecundang di Pemilu Indonesia

12 April 2019   11:13 Diperbarui: 13 April 2019   10:13 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
partisipasi aktif dan konstruktif - goodhabitsguide.com

Kasus surat suara bolong di Malaysia jika bukan fitnah keji layak kita perhatikan. Perlu diperhatikan kemungkinan ada atau bahkan masifnya dokumen C1 Hologram dan DA1 yang Aspal. Asli karena formulir sah KPU tetapi isinya sudah dipalsukan! Ini terasa lebih mendesak karena teknologi yang digunakan KPU sangat sederahana dan kompleks. KPU baru pada tingkat Tech2.0!

Ada apa Bawaslu dengan KPU?

Ingat dengan kasus beberapa Parpol yang tidak lolos verifikasi KPU? Empat Parpol kemudian lolos di Bawaslu. Keempat Parpol tersebut adalah PBB, Berkarya, Garuda, dan PKPI. Apa yang salah dengan KPU? Adakah data yang dibutuhkan untuk mendukung lolos tidaknya suatu Parpol terlewatkan oleh KPU.  Atau, adakah permainan busuk di KPU? Permainan yang menyangkut uang miliaran rupiah, jika memang begitu. 

Ingat hal terpenting untuk lolos verifikasi faktual KPU adalah foto copy KTP anggota Parpol yang bersangkutan. Ada biayanya loh untuk mengumpulkan foto copy tersebut. Penulis dengar harga satu foto copy dalam kisaran 100.000 rupiah. Dengan persyaratan adanya foto copy KTP sekitar 325.000, PKPU No. 11/2017, maka biaya untuk verifikasi faktual itu saja sekitar 32,5 miliar rupiah. 

Persyaratan lain adalah memiliki kepeungurusan di setiap provinsi di seluruh Indonesia (DPW). Memiliki kepengurusan di 75% dan 50% untuk masing-masing kabupaten/kota dan kecamatan dalam provinsi masing-masing.

Pecundang Teknologi Modern KPU 

Pecundang teknologi Digital Pemilu (Tech 3.) adalah KPU sendiri. Anggaran APBN KPU akan terpangkas habis-habisan. Anggaran KPU untuk Pemilu 2019 yang sebesar Rp25 triliun, Menteri Keuangan SMI,  bukan saja tidak mungkin dapat ditingkatkan menjadi Rp50 triliun untuk Pemilu 2024 tetapi sebaliknya dapat dipangkas secara habis-habisan. APBN KPU untuk 2024 cukup dengan angka lima triliun rupiah atau lebih kecil lagi!

Ada lagi Pecundanganya? Ada boz. Itu pihak-pihak yang memanfaatkan kompleksitas perhitungan dan rekapitulasi suara Pemilu. Pihak-pihak yang mengeduk keuntungan dengan praktik jual beli suara di penyelenggara Pemilu dan aparat yang terkait dengan penegakan hukum Pemilu. Pihak-pihak termaksud mencakup para Caleg yang sudah terbiasa bermain disini dan/atau Timses masing-masing.

Rekomendasi Pencegahan

Penulis, dan alangkah indahnya, jika banyak Kompasianer, mendesak KPU untuk melakukan validasi, pencocokan, rekapitulasi suara secara berjenjang. PPK melakukan validasi C1 Hologram, KPU Kabupaten melakukan validasi DA1 Kecamatan, dan seterusnya hingga KPU Pusat di Jakarta. Ini rekomendasi untuk Pemilu serentak 2019.

Untuk Pilkada Serentak 2020, jika ada, dan Pilkada-Pilkada berikutnya, serta serta untuk Pemilu 2024 tidak ada cara yang lebih baik selain Digitalisasi proses bisnis rekapitulasi suara KPU. Ini teknologi 3.0 boz dan kita katanya bersiap-siap untuk menyambut teknologi 4.0.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun