Data itu kemudian direkapitulasi secara otomatis oleh excel dan menghasilkan Rekap perolehan suara kecamatan (Rekap Kecamatan) cascading atau filtering, atau dengan kata lain dapat diuraikan, Â berdasarkan Desa/Kelurahan hingga TPS.Â
Rekap Kecamatan tersebut langsung diterima oleh sistem IT KPU Nasional di Jakarta. Rekap Kecamatan tersebut secara otomatis digabungkan oleh Mr Excel menjadi Rekap Kabupaten/Kota, selanjutnya secara instant terkonsolidasi menjadi rekap Provinsi, dan penggabungan terakhir menjadi Rekap Nasional. Rekap nasional adalah hasil perolehan suara secara nasional atau seluruh Indonesia.Â
Jadi apa maksud Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa hasil Pemilu itu berdasarkan kertas berjenjang dari tingkat TPS, kabupaten, provinsi hingga nasional? Apakah kertas hasil perhitungan suara setiap Rekap Kecamatan dan/atau TPS (formulir C1) itu dikirim ke kabupaten/kota dulu untuk diperiksa dan dihitung kembali, kemudian dikirim ke provinsi untuk diperiksa dan dihitung kembali, dan terakhir dikirim ke Jakarta, lagi-lagi, untuk diperiksa dan dihitung kembali ?
Jelas bukan ini yang dimaksud oleh Komisioner KPU tersebut. Tidak mungkin untuk menghitung kembali jutaan dan puluhan juta Rekap Kecamatan dan/atau Formulir C1 baik di tingkat kabupaten/kota apa lagi di tingkat provinsi/nasional.
Input atau entry data hanya dan hanya sekali dilakukan dan itu dilakukan di kecamatan oleh PPK. Data Rekap seluruh kecamatan dalam satu kabupaten/kota digabungkan secara otomatis oleh software excel KPU Nasional menjadi Rekap Kabupaten/Kota, juga secara instant tergabung menjadi Rekap Provinsi, dan terakhir juga secara instant menjadi Rekap nasional.
Jadi pekerjaan kertas berjenjang apa yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten/Provinsi dan KPU Nasional? Dalam bahasa digital pekerjaan kertas itu tidak lebih dari pekerjaan validasi.
Mencocokan Rekap dalam sistem IT (Digital) KPU dengan Rekap kertas dalam format SK Paripurna KPUD secara berjenjang mulai tingkat kecamatan hingga tingkat nasional. Validasi Rekap Kecamatan untuk KPUD Kabupaten, validasi Rekap Kabupaten/Kota untuk KPUD Provinsi, dan terakhir validasi Rekap Provinsi untuk KPU (Nasional).Â
POTENSI KECURANGAN PILPRES
Potensi kecurangan nya dimana? Sebetulnya kecil sekali atau dapat dikatakan nihil. Masing-masing Tim Paslon sudah memiliki TIM IT Aplikasi Digital berbasis software spread sheet excel untuk mengawal perolehan suara tersebut mulai TPS hingga KPUD Kecamatan (PPK).
Masing-masing TIM IT Paslon sudah tahu hasil Rekap Kecamatan sekitar dua jam setelah seluruh TPS selesai melakukan perhitungan suara. Dengan kata lain, TIM IT masing-masing Paslonpres sudah mengetahui hasil Rekap Kecamatan jauh sebelum PPK melakukan entry data di KPUD Kecamatan.Â
Tim IT dan/atau saksi-saksi masing-masing Paslonpres tinggal mengawal data entry angka perolehan suara yang ada di setiap formulir C1 yang dikerjakan oleh Tim IT KPUD. Masing-masing Tim Paslon tersebut juga sudah memiliki keluaran Rekap Suara Kecamatan dari Aplikasi masing-masing.Â