Dalam kasus J.R. Saragih ini, akan lebih sportif dan adil jika surat Dispend DKI ke KPUD Sumut itu tegas-tegas menyatakan bahwa ijazah itu asli atau palsu. Dalam hal Dispend tidak memiliki data untuk pembuktian itu, sebaiknya secara bertanggung jawab dinyatakan bahwa mereka tidak memiliki cukup data untuk melakukan pembuktian asli tidaknya ijazah J.R. Saragih itu.Â
Tebang pilih KPUD. Kasus ijazah ini dapat juga beraromah/berpotensi tebang pilih oleh KPUD. Orang yang diduga berijazah palsu tetapi bisa lolos atau bisa gagal. Lolos jika oknum KPUD yang patut diduga bersponsor menginginkan yang bersangkutan lolos. Sebaliknya, bisa digagalkan. Contoh kasus adalah Pilkada di suatu Kabupaten di Jambi Bagian Selatan atau Sumatera Selatan.Â
Katanya calon yang kuat itu tidak ingin jadi calon tunggal sehingga berupaya ada calon lain maju di pilbup. Mamang ada yang berhasil dikarbit untuk maju dan katanya memenuhi persyaratan pengumpulan sebanyak 60.000 ribu foto copy KTP. Namun, ada masalah ijazah dari Wong Kitek itu berasal dari SMA di... Papua! Terakhir, terdengar bahwa calon bupati itu lolos dan.... memang kalah.
Ijazah Menteri Pudjiastuti hanya SMP.Menarik juga untuk membandingkan persyaratan untuk menjadi Menteri Kabinet Pemerintahan dan Bupati. Menteri Kelautan dan Perikanan Sri Pudjiastuti sering diberitakan hanya punya ijazah SMP. Dengan kata lain, jika berita itu betul, tidak ada persyaratan resmi untuk jadi Menteri Kabinet Pemerintahan yang beban kerjanya jelas lebih sulit dari beban kerja bupati apalagi Bupati Simalungun nun jauh. Saya rasa persyaratan ijazah ini untuk jabatan pejabat negara perlu ditinjau kembali.
Persyaratan Calon Presiden hanya SMA. Beberapa hari yang lalu saya sempat membaca syarat-syarat Capres/Wacapres yang dituangkan dalam UU No. 17 tahun 2017. Salah satu syarat Capres/Wacapres tersebut adalah minimal memiliki ijazah setingkat SLTA atau SMA. Seharusnya lebih tinggi, minimal S1 atau bahkan S3 seperti di Taiwan dan Singapura sebab untuk jabatan pejabat negara yang lebih rendah saja seperti Bupati adalah SMA/SLTA.
Akhir kata, semoga Calon Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih mendapat perlakuan yang seadil-adilnya dari Bawaslu Medan. Amin YRA.